Cek Fakta

CEK FAKTA : Capres Anies Baswedan sebut ada 1,6 Juta Guru yang Belum Tersertifikasi

Benarkah ada jutaan guru yang belum tersertifikasi . Seperti apa kebenaran tersebut seperti yang disebutkan Anies Baswedan . Begini faktanya

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com
(ilustrasi ) guru . Benarkah jutaan guru belum tersertifikasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek Fakta , Calon Presiden ( Capres) Anies Baswedan menyebutkan bahwa ada sebanyak 1,6 juta guru yang tersertifikasi .

Komentar tersebut disampaikan oleh Anies dalam debat Capres kelima Pemilu 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta . Minggu ( 4/2/2024) malam .

Nah , sebenarnya seperti apa kebenaran terkait dengan data ada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi.

Tribunpekanbaru.com , berusaha untuk mencari tahu kebenaran tersebut . Seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul RUU Sisdiknas, Nadiem Pastikan Guru yang Belum Sertifikasi Langsung Dapat TPG

Baca juga: CEK FAKTA : Narasi Video Prabowo Subianto Arogan dan Penjelasan Squat Jump Akibatkan Lumpuh

Dalam artikel tersebut terdapat komentar jelas dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Ia mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun karena belum sertifikasi.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem dalam temu wicara berjudul “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022).

Nadiem meminta para guru hendaknya tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi.

Baca juga: CEK FAKTA : Hoaks , Anies Baswedan Hadir dan Pakai Sepatu di Dalam Masjid bersama Rombongan Jokowi

”Guru-guru harus mengetahui, masalah sekarang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, karena ada penyebutan tunjangan terpisah, tunjangan profesi. Itulah mengapa, kita harus mengeluarkannya (istilah tunjangan profesi) sehingga kita bisa memberikan tunjangan sekarang, bukan dalam dua puluh tahun ke depan,” ungkapnya.

Terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas

Nadiem menyampaikan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas.

1. RUU Sisdiknas jamin guru dapatkan tunjangan profesi hingga pensiun

RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.

Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.

Baca juga: CEK FAKTA : Hoaks, Ustad Abdul Somad sebut Anies Baswedan Murtad dan Surya Paloh Depak Anies

Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” terang Nadiem.

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.

“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

“Yang sudah menjadi guru, kita putihkan mereka, kita bisa berikan tunjangan tanpa mereka harus melalui proses sertifikasi dulu,” imbuhnya.

2. Pendidik PAUD, kesetaraan dan pesantren diakui sebagai guru

Baca juga: CEK FAKTA : Hoaks, Ustad Abdul Somad sebut Anies Baswedan Murtad dan Surya Paloh Depak Anies

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut Nadiem, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.

“Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” katanya.

Guru harus sejahtera dahulu baru dituntut tingkatkan kualitas

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik.

Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

Baca juga: CEK FAKTA : Heboh Aplikasi Pendeteksi Wajah di Medsos , Begini Penjelasan Ilmiahnya

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito.

Sertifikasi untuk guru-guru baru

Nadiem juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas.

“Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua. Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru (dalam jabatan) yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” kata Nadiem.

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca juga: CEK FAKTA : Hoaks Presiden Jokowi Pegang Gambar Anies Baswedan

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem.

Menjawab pertanyaan mengapa proses PPG tidak dibuat mudah, agar bisa melakukan sertifikasi kepada lebih banyak guru, Nadiem mengatakan bahwa prinsip sertifikasi sebagai upaya menjaga kualitas harus dilindungi.

Sertifikasi harus mengacu pada standar kualitas yang tinggi. Karena itu, ke depannya sertifikasi akan menjadi semacam SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Nadiem.

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: CEK FAKTA : Video Pria Diterkam Harimau di Sumbar , Begini Kejadian Aslinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved