Berita Nasional
Apa Itu Arti Pemakzulan Presiden dan Mengapa Bisa Terjadi? Ini Maksud Pemakzulan
apa itu pemakzulan artinya menurut Kamus besar Bahasa Indonesia atau KBBI dan mengapa bisa terjadi? pemakzulan adalah kata yang berasal dari makzul.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa kampus di Indonesia melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Joko Widodo, Rabu (7/2/2024) kemarin.
Mereka berkumpul untuk aksi dengan menyerukan 'Pemakzulan Jokowi' dan 'Tolak Pemilu Curang'.
Lantas apa itu pemakzulan artinya menurut Kamus besar Bahasa Indonesia atau KBBI dan mengapa bisa terjadi?
Menurut KBBI, pemakzulan adalah kata yang berasal dari makzul yang berarti berhenti memegang jabatan; turun takhta.
Sementara, pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Masih merujuk KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan.
Dengan demikian, Pemakzulan Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Presiden dari jabatannya.
Syarat pemakzulan
Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:
- Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya;
- Melakukan perbuatan tercela;
- Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Proses pemakzulan
Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi. Butuh tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan. Berikut perinciannya:
- Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
- Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
- MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.
- Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR.
- MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
- Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Wacana pemakzulan Jokowi
Wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi disampaikan para tokoh Petisi 100. Tokoh-tokoh ini, seperti, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
| Tahu Silfester di Jakarta, Kejagung Malah Minta Tolong Pengacara Bawa Relawan Jokowi Itu ke Jaksa |   | 
|---|
| Si Menteri Koboi Kembali Tebar Aksi: Usai Ditjen Pajak, Purbaya Bakal Bersihkan Bea Cukai |   | 
|---|
| Saat Ziarah, Dokter Tifa Sebut Makam Orangtua Jokowi Tidak Lazim dan Janggal, Ini Alasannya |   | 
|---|
| Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop |   | 
|---|
| Bantah Anak Buah Sendiri, Menkeu Purbaya Pastikan Pajak Toko Online Belum Tahun Depan |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.