Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Eks Ketua KPU Bengkalis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 M

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada eks Ketua KPU Bengkalis karena terbukti korupsi dana hibah Pilkada.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Persidangan kasus korupsi dana hibah dengan terdakwa eks Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada eks Ketua KPU Bengkalis karena terbukti korupsi dana hibah Pilkada.

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pidana penjara, terdakwa turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp727 juta dikurangi dengan barang bukti uang yang sudah dikembalikan saksi-saksi, dengan subsidair 7 bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (7/2/2024) sore kemarin.

Lanjut dia, putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis dan juga terdakwa, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa pikir-pikir, tim JPU juga pikir-pikir," kata Bambang, Kamis (8/2/2024).

Fadhillah Al Mausuly sebelumnya sempat lolos sementara dari jeratan hukum setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya diterima majelis hakim.

JPU kemudian melakukan perbaikan terhadap dakwaan. Sampai akhirnya, berkas perkara kembali dilimpahkan ke pengadilan, dan yang bersangkutan menjalani proses sidang lagi.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU.

Dimana, JPU menuntut terdakwa Fadhillah Al Mausuly dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp727.402.627 subsidair 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyebut, terdakwa yang menjabat Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 03 November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor KPU Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Perbuatan korupsi terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2021 silam. Berawal dari adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Untuk menyukseskan Pilkada, KPU Bengkalis mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke las negara.

Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa lainnya, Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas Rp192.570.900.

Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas Negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672.

Adanya Kelebihan pencatatan pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mengakibatkan Negara Lebih Bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan Rp83.892.216.

Pembayaran honorarium Pokja yang masih dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota Rp54.105.000.

Akibat dari perbuatan korupsi ini, timbul kerugian keuangan negara atau perekonomian negara/daerah sebesar Rp4.592.107.767, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved