Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sutradara dan 3 Pakar Hukum Tata Negara di Film Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Menurut Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, penyebaran film yang disutradarai Dandhy Laksono tersebut, dinilai merugikan salah satu paslon

youtube
Link Nonton Film Dirty Vote full movie 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buntut ditayangkan film Dirty Vote, kini sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote, dilaporkan ke Polisi.

Keempatnya dikabarkan telah dilaporkan ke Mabes Polri hari Selasa (13/2/2024).

Mereka dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).

Menurut Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, penyebaran film yang disutradarai Dandhy Laksono tersebut, dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diLakukan 3 akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Muhtar, dan Bivitri Susantri, serta Dandy Laksono, selaku sutradara," kata Natsir kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Selain itu, waktu penayangan film Dirty Vote menyurutnya juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

"Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," tuturnya.

Adapun keterlibatan Feri, Zainal, dan Bivitri kata Natsir, merupakan akademisi yang masuk tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam, saat masih dijabat Mahfud MD, hingga menyebabkan film Dirty Vote berbau politis.

Pasalnya, sang menteri saat ini kontestan Pilpres 2024.

"Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," tuturnya.

Natsir menyebut sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional.

"Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon", pungkas Natsir. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved