Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi di Kemenhub, Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejaksaan Agung (Kejagung) lanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2023.

Editor: Ilham Yafiz
JUAN MABROMATA / AFP
Ilustrasi. Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi di Kemenhub, Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa 

"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," kata Kuntadi.

Selain itu, dari Balai Teknik Perkerataapian Mendan ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.

"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.


( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved