Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti kata

Arti Kata Sirekap , Jenis-jenis Sirekap dan Cara Kerja Sirekap Pemilu

Berikut ini arti kata Sirekap , pengertian Sirekap cara kerjanya dan dasar hukum mengapa harus menggunakan Sirekap untuk menghitung suara

Tayang:
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Arti kata Sirekap dalam bahasa pemilu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 lalu , kini masyaraklat banyak mencari hasil lewat Sirekap Pemilu .

Mereka tentu saja berharap akan ada hasil yang dilihat terkait dengan Presiden dan anggota Legislatif .

namun , tahukah anad a, apa sebenarnya Sirekap dan mengapa harus mengetahui jumlah suara yang sah lewat Sirekap .

Baca juga: Masalah Besar, Bawaslu RI Mempertanyakan Pengunaan Sirekap Oleh KPU Hingga Kini

Dalam Artikel ini dijabarkan terkait dnegan dengan Sirekap . Pengertiannya , cara cerja dan dasar hukum Sirekap .

Kita mulai dari Pengertian Sirekap

Sirekap ternyata singkatan dari sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum. Sistem ini diciptakan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara termasuk di Pilpres dan Pileg

Dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, secara definisi Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang berguna sebagai sarana publikasi perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Nah , tahukan anda , jika KPU menciptakan 2 jenis Sirekap Pemilu yang bisa diakses dengan mudah.

Berikut ini Jenis Sirekap

- Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Fungsinya sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK

- Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

Baca juga: Sirekap KPU Bermasalah, Bawaslu RI Setuju Dilakukan Audit

Dasar Hukum Sirekap

Sebagai alat bantu penghitungan suara, Sirekap Pemilu memiliki dasar hukum. Aturan mengenai sistem ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 2. Berikut ini bunyinya:

"Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu."

Fungsi Utama Sirekap

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved