Berita Dumai
Terlilit Utang, Pria di Dumai Nekat Jadi Jambret, Rampas HP Milik Pengendara Perempuan
Beralasan terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pria di Dumai Riau nekat menjambret pengendara perempuan
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Beralasan terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pria di Dumai Riau nekat menjadi jambret.
Pria berinisial DR (33) itu kini harus mendekam di sel tahanan Polres Dumai.
Warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Senin (19/2/2024) malam.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi,Selasa (20/2/2024) membenarkan hal itu.
Pelaku jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial DR telah diamankan.
DR diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara.
Pria itu digelandang ke sel tahanan usai melakukan penjambretan di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Jumat (16/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Dituturkan Bayu, kejadian bermula saat korban yang merupakan wanita berusia 22 tahun sedang berboncengan dengan rekan kerjanya menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun ia ceroboh, saat berboncengan ia menggenggam handphone Android merk Vivo Z1 Pro.
" Korban tak sadar telah diintai oleh seorang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor matic,” ujarnya.
“ Ketika sedang melintasi Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, tiba-tiba laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor korban dan merampas barang berharga yang sedang berada didalam genggaman tangan sebelah kanan korban," katanya,.
Setelah pelaku berhasil merampas handphone milik korban, pria itu langsung melajukan sepeda motornya dan kabur ke arah Jalan Anggur.
"Korban sempat berteriak meminta tolong dan rekannya yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku, namun upaya tersebut gagal karena kondisi arus lalu lintas sedang ramai,” ulasnya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3.699.000," imbuhnya.
AKP Bayu menerangkan, setelah melalukan penyelidikan, hingga Senin (19/2/2024), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku jambret tersebut.
Saat ditangkap terduga pelaku sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Bersama pelaku jambret, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna merah tanpa nomor polisi.
Kemudian, satu buah jaket warna hitam dan sebuah celana panjang warna putih.
Berdasarkan keterangan pelaku DR 33, ia nekat melakukan aksi jambret tersebut akibat terlilit uutang dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKP Bayu menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membawa ataupun meletakan barang berharganya," pesan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.