Bank Kepri Syariah

BRK Syariah Gandeng Kejari Tanjungpinang Tagih Pembiayaan Bermasalah, 8 SKK Rp 836 Jutaan Tuntas

Sukses gandeng Kejari Tanjungpinang dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada 2022-2023, PT Bank Riau Kepri Syariah lanjutkan MoU di 2024

Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjungpinang Pamedan dan Cabang Tanjungpinang teken MoU dengan Kejari Tanjungpinang di tahun 2024 ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BATAM - Sukses gandeng Kejari Tanjungpinang dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada 2022-2023, PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjungpinang Pamedan dan Cabang Tanjungpinang kembali melanjutkan MoU di tahun 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil menyelesaikan pembiayaan bermasalah di tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022 sampai 2023, Kejari Tanjungpinang berhasil menyelesaikan penagihan pembiayaan bermasalah terhadap 8 SKK yang diberikan.

Dengan rincian, 4 nasabah lunas dan selebihnya kembali ke kolektibility lancar dengan total penagihan senilai Rp 836 jutaan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Branch Manager BRK Syariah Cabang Tanjungpinang Pamedan, Syahrul dan Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang Baharudin dengan Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike, SH.,MH.

Penandatangan berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (26/2/2024) malam.

Pada kesempatan yang sama sekaligus dilakukan penyerahan SKK dari Cabang Tanjung Pinang untuk tahun 2024.

Disaksikan langsung oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafie, Branch Manajer BRK Syariah Cabang Batam Irsyadi Sukri, Pincapem Bintan Center Desrian serta para Kasi pada Kejari Tanjungpinang.

Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei menyampaikan Manajemen BRKS mengapresiasi Kejari Tanjungpinang yang telah berhasil membantu menyelesaikan pembiayaan nasabah BRK Syariah di wilayah Tanjungpinang.

Untuk itu, MoU ini kembali dilanjutkan agar permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang sedang dihadapi oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjungpinang Pamedan dan Cabang Tanjungpinang terselesaikan.

“ Alhamdulillah dari kerjasama yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya.

Arhim menuturkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang secara professional, proporsional menuntaskan penagihan pembiayaan bermasalah dari Cabang Tanjungpinang Pamedan senilai Rp 747 jutaan dan Cabang Tanjungpinang Rp89 jutaan.

“Secara keseluruhan kantor unit, penagihan JPN periode 2022 sampai 2023 ini total SKK sebanyak 82 nasabah dengan capaian total penagihan Rp2,3 miliaran. Dan kerjasama dengan Kejari ini sangat membantu sekali, pembiayaan bermasalah dapat terselesaikan,” paparnya.

“ Tidak hanya MoU simbolis, tetapi Kejari sangat professional dalam membantu kami menyelesaikan masalah ini,” imbuh Arhim.

Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike menyampaikan perjanjian kerjasama ini telah ditentukan dalam nota kesepahaman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved