Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Pemuda di Pekanbaru Aniaya Pelajar yang Berkelahi dengan Adiknya, Ayah Pelaku Ikut-ikutan

Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pemuda di Pekanbaru antaran telah melakukan pengeroyokan terhadap anak yang masih di bawah umur.

|
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Polsek Tenayan Raya
Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pemuda di Pekanbaru berinisial MI (19) lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap anak yang masih di bawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pemuda di Pekanbaru berinisial MI (19) lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap anak yang masih di bawah umur.

MI bersama orangtuanya Z menganiaya seorang pelajar FF (14) di Jalan Bukit Barisan tepatnya di depan SMAN 10 Pekanbaru, pada Sabtu (17/02/2024) pagi lalu. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban FF berkelahi dengan adik pelaku di sekolah mereka di SMP 9 Pekanbaru.

“Korban ini berkelahi dengan adik pelaku, sesampainya di rumah, adik pelaku mengadu bahwa ia berkelahi dengan korban,” terang Kompol Oka, Rabu (28/2/2024).

Kapolsek menambahkan, setelah mendengar cerita adiknya kemudian pelaku bersama adiknya langsung mencari korban menggunakan sepeda motor.

"Saat diperjalanan, korban berpapasan dengan pelaku dan adiknya. Pada saat berhenti, pelaku turun lalu memukul kepala korban FF, kemudian korban lari ke arah pasar malam dengan meninggalkan sepeda motornya," terang Kapolsek.

Saat kembali, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi semula. Korban pun pulang dengan berjalan kaki.

"Kemudian korban bertemu lagi dengan pelaku dan ayahnya. Saat itu korban meminta bantuan kepada ayah pelaku. Namun ayah pelaku memegang kedua tangan korban dan pelaku langsung memukul kepala dan wajahnya," jelas Kapolsek.

Usai dianiaya korban bersama temannya langsung pulang ke rumah.

Melihat anaknya babak belur, orang tua korban langsung membuat laporan Polisi ke Polsek Tenaya Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kemudian menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Sementara orang tua pelaku belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved