Berita Nasional
Update Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan Divonis Hukuman Mati
Hasil sidang, kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan
Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.
Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.
Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.
Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
| Resmi, Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer KMP dan Pengelola Kampung Nelayan, Butuh 35.476 Formasi |
|
|---|
| Berlaku di Seluruh Indonesia, Polri Resmi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan Bekas |
|
|---|
| Resmi Dilantik, Ini Rekam Jejak Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Tiket Pesawat Juga Diizinkan Naik 13 Persen, Ini Respon Menteri Zulhas |
|
|---|
| 'Masak Negara Kalah Sama yang Beginian', Kronologi Maruarar vs Hercules Debat Soal Lahan Tanah Abang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/teka-teki-kasus-mutilasi-di-sleman-motif-masih-misteri-hingga-ada-potongan-tubuh-belum-ketemu.jpg)