Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Update Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan Divonis Hukuman Mati

Hasil sidang, kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Tribunnews.com: Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani dan Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
(Kiri) Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku terkait penemuan potongan tubuh manusia di area Jambatan Kelor, Turi, Kabupaten Sleman dan (Kanan) Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY. Berikut hubungan korban mutilasi dengan kedua pelaku. 

Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.

Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved