Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Raup Rp 18 Miliar dari Jual Akun Judi Online di Dumai, Beli Mobil Mewah BMW, Motor Sport dan Vespa

Omzet pelaku penjualan ID judi online yang digerebek di Dumai Riau mencapai Rp 18 miliar. Bisnis haram ini sudah berlangsung 2 tahun

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DONNY KUSUMA PUTRA
Mobil mewah yang dibeli dari hasil bisnis jual ID judi online di Dumai disita sebagai barang bukti oleh Polda Riau 

Dari hasil pengembangan dan pengakuan para tersangka, diketahui masih satu orang pelaku yang termasuk otak aktivitas terlarang ini, sedang berada di Kota Jakarta.

"Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka R,” ujarnya.

“ Tersangka R, berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja," lanjutnya.

Kemudian, tersangka B alias Bams, berperan sebagai pemodal, penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi.

Sementara tersangka Ma alias Ayang, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Untuk tersangka RA alias Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu, yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

"Terakhir, tersangka RP alias Djian, berperan sebagai operator dengan tugas yang sama dengan tersangka RA alias Rifki," sebutnya

Modus kasus ini adalah para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per minggu, mereka mendapat upah Rp250 per ID.

Setelah mendapat ID level enam, ribuan ID tersebut dijual secara online, dengan harga per akunnya itu Rp5 ribu.

Direktur Reskrimsus Polda Riau menambahkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni sejak 2022.

Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar.

Setiap bulan mereka merauo keuntungan berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Pada press release pengungkapan kasus tindak pidana pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet Rp18 miliar, bertempat di Jalan Sukajadi Kota Dumai, pada Senin (4/3/2024), terungkap barang barang mewah hasil dari penjualan ID Judi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved