Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Raup Rp 18 Miliar dari Jual Akun Judi Online di Dumai, Beli Mobil Mewah BMW, Motor Sport dan Vespa

Omzet pelaku penjualan ID judi online yang digerebek di Dumai Riau mencapai Rp 18 miliar. Bisnis haram ini sudah berlangsung 2 tahun

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/DONNY KUSUMA PUTRA
Mobil mewah yang dibeli dari hasil bisnis jual ID judi online di Dumai disita sebagai barang bukti oleh Polda Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Omzet pelaku penjualan ID judi online yang digerebek di Dumai Riau mencapai Rp 18 miliar selama 2 tahun beroperasi.

Mobil mewah BMW senilai Rp1,4 miliar, motor sport dan Vespa terbaru jadi barang bukti yang disita polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah menggerebek lokasi pembuatan dan penjualan ID atau akun permainan judi online.

Lokasi pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omset Rp18 miliar berada di Jalan Sukajadi Kota Dumai.

Press release digelar Polda Riau di salah satu TKP penggerebekan judi online pada Senin (4/3/2024).

Press release dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery dan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi memaparkan pengungkapan ini.

Bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau, terkait adanya aktivitas yang berkenaan dengan judi online.

"Ada 2 lokasi di Kota Dumai yang kita gerebek,” ujarnya.

Lokasi pertama kata Nasriadi berada di Jalan Sukajadi.

“ Di sini kami temukan ada 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan,” imbuhnya,

Lokasi kedua di Jalan Kelakap dan polisi menemukan 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan.

Kombes Pol Nasriadi menerangkan total ada 32 orang yang diamankan, dan 342 komputer rakitan yang disita.

Dari hasil pemeriksaan, awalnya penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah B alias Bams, M alias Ayang, RA alias Rifki, dan RP alias Djian, mereka semua merupakan warga Kota Dumai.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan para tersangka, diketahui masih satu orang pelaku yang termasuk otak aktivitas terlarang ini, sedang berada di Kota Jakarta.

"Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka R,” ujarnya.

“ Tersangka R, berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja," lanjutnya.

Kemudian, tersangka B alias Bams, berperan sebagai pemodal, penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi.

Sementara tersangka Ma alias Ayang, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Untuk tersangka RA alias Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu, yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

"Terakhir, tersangka RP alias Djian, berperan sebagai operator dengan tugas yang sama dengan tersangka RA alias Rifki," sebutnya

Modus kasus ini adalah para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per minggu, mereka mendapat upah Rp250 per ID.

Setelah mendapat ID level enam, ribuan ID tersebut dijual secara online, dengan harga per akunnya itu Rp5 ribu.

Direktur Reskrimsus Polda Riau menambahkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni sejak 2022.

Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar.

Setiap bulan mereka merauo keuntungan berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegasnya.

Pada press release pengungkapan kasus tindak pidana pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet Rp18 miliar, bertempat di Jalan Sukajadi Kota Dumai, pada Senin (4/3/2024), terungkap barang barang mewah hasil dari penjualan ID Judi.

Kombes Pol Nasriadi menuturkan, ada beberapa barang barang mewah milik para pelaku telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Antara lain mobil mewah BMW senilai Rp1,4 miliar, motor sport dan Vespa terbaru.

"Ada tiga kendaraan mewah yang dibeli oleh para tersangka dari hasil penjualan ID judi online,” ujarnya.

“ Kami masih lakukan pendalaman, apakah masih ada barang atau aset yang dimiliki para pelaku dari hasil penjualan ID Judi online," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved