Berita Dumai
Segini Isi Rekening Otak Pelaku Penjualan ID Judi Online di Riau yang Berencana Kabur ke Malaysia
Otak pelaku sindikat penjualan ID atau akun judi online yang beroperasi di Riau, diketahui bermaksud hendak kabur ke Malaysia
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Otak pelaku sindikat penjualan ID atau akun judi online yang beroperasi di Riau, diketahui bermaksud hendak kabur ke Malaysia menghindar dari penangkapan polisi.
Demikian diungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat ekspos kasus di lokasi operasional pembuatan dan penjualan ID judi online di sebuah ruko di Jalan Kelakap VII, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Senin (4/3/2024).
Nasriadi menuturkan, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Reskrimsus Polda Riau.
Ia berujar, kegiatan yang dilakukan para tersangka dengan dibantu puluhan orang lainnya ini, sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Berdasarkan investigasi, kelompok ini menjalankan aksi kejahatan dengan menjual ID dari aplikasi High Domino Island (HDI).
Tak main-main, omzet yang berhasil mereka raup mencapai Rp18 miliar.
Rata-rata isi rekening mereka sebulan antara Rp700 juta sampai Rp800 juta dari hasil menjual ID judi online itu.
"Para tersangka yakni RBR (43 tahun) dan BAM (28 tahun) sebagai pemodal, MJ (33 tahun) sebagai pemilik tempat,” ujarnya.
“ Untuk menutupi operasi ilegal mereka, dibuat kamuflase sebagai tempat kuliner ayam geprek di lantai dasar, dan lantai atas tempat operasional," jelas Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri.
"Kemudian RD (27 tahun) sebagai pengumpul ID akun dan RA (36 tahun) sebagai pemberi upah dan pengumpul ID," imbuhnya.
Dipaparkan Nasriadi, tersangka pertama yang diamankan, yakni BAM (28). Ia ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Disusul 3 tersangka lagi, MJ, RD dan RA.
"Sementara, otak pelaku RBR, melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta dan akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. RBR berencana melarikan diri ke Malaysia, namun berhasil ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," terang Nasriadi.
Saat penggerebekan dirincikan Nasriadi, penggerebekan dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Selain di Jalan Kelakap VII, ada satu lokasi lagi yang digerebek, yaitu di Jalan Sukajadi, yang juga berada di Kota Dumai.
Puluhan operator ikut diamankan. Petugas menyita barang bukti 324 komputer, satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone, dan sejumlah rekening tabungan.
"Pelaku membeli barang-barang mewah dari hasil kejahatannya," beber Nasriadi.
Nasriadi menyebut, ID gim slot, dibuat menggunakan ratusan komputer.
ID tersebut kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5 ribu per ID.
Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID per minggu. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.