Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Baru Keluar dari Penjara, Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Bui, Hasil Curian Dipakai Beli Sabu

Residivis di Pekanbaru berinisial DS (43) harus kembali merasakan dinginnya sel penjara karena kembali melakukan kejahatan yang sama

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Residivis berinisial DS (43) harus kembali merasakan dinginnya sel penjara karena kembali melakukan kejahatan yang sama 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Baru beberapa bulan menghirup udara segar, residivis di Pekanbaru. Kembali berulah hingga harus mendekam lagi di sel tahanan.

Residivis berinisial DS (43) harus kembali merasakan dinginnya sel penjara karena kembali melakukan kejahatan yang sama. 
 
DS yang merupakan residivis kasus pencurian ini kembali beraksi melakukan pencurian sebuah ruko yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Rabu (28/02/2024) lalu. 

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan DS sudah 4 kali keluar masuk penjara.

Saat melakukan pencurian DS berhasil membawa kabur pintu terali besi serta 4 buah lampu sorot yang ada didalam ruko tersebut.

"Sudah 4 kali keluar masuk penjara dan kemarin DS melakukan pencurian lagi, dia membongkar sebuah ruko dan membawa kabur pintu terali besi dan 4 lampu sorot," ujar Kompol Noak, Kamis (7/3/2024). 

Kompol Noak menambahkan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang istirahat tidur di lantai 3 ruko.

Kemudian mendengar suara orang yang sedang memukul di ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban.

"Lalu pada pagi hari saat korban hendak membuka ruko, korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada di lantai 2 hilang dicuri," ujar Kapolsek.

Kemudian saat dicek, korban melihat pintu jendela lantai 2 ruko telah rusak dicongkel oleh para pelaku.

"Diduga pelaku masuk melalui tangga ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban," terang Kompol Noak. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami  kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

"Saat diinterogasi DS mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang yang saat ini masih DPO,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, barang-barang milik korban telah dijual ke toko barang bekas yang berada di Pasar Bawah seharga Rp170 ribu.

“Hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara lampu sorot belum terjual dan masih disimpan pelaku," jelas Kapolsek. 

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved