Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Rumah Makan dan Restoran di Kota Pekanbaru Bisa Buka Selama Ramadhan , Ini Syaratnya

Layanan makan di tempat bisa berlangsung pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB untuk Rumah Makan Buka Saat Ramadhan

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Layanan makan di tempat bisa berlangsung pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB untuk Rumah Makan Buka Saat Ramadhan di Kota Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pengelola restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru tetap bisa buka selama bulan Ramadhan 1445 H.

Ada sejumlah ketentuan bagi pengelola Rumah Makan Buka Saat Ramadhan.

Rumah Makan Buka Saat Ramadhan hanya bisa melayani pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sedangkan Rumah Makan Buka Saat Ramadhan untuk layanan makan di tempat bisa berlangsung pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Terkait restoran dan rumah makan tetap buka saat siang, tapi hanya bisa melayani pesan antar," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini meliputi restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya.

Indra menambahkan untuk pengelola usaha snack atau bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan.

Mereka tidak melayani makan di tempat atau hanya melayani pesan antar.

Dirinya menyebut bahwa pengelola usaha hidangan nonhalal dapat buka selama Bulan Suci Ramadhan dengan sejumlah ketentuan.

Usaha ini meliputi restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya.

Mereka bisa buka setelah mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbeni (DFMPTSP).

Pengurusan izin ini untuk mendapatkan spanduk bertulis "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim."

"Pengelola mesti memasang spanduk di depan tempat usahanya, agar dapat dibaca dengan jelas. Kita tegas melarang untuk menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," tegasnya.

Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran dalam surat edaran ini ke Satpol PP Kota Pekanbaru.

Pengelola yang melanggar ke kebijakan dalam surat edaran bakal ditindak sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Demikian ketentuan Rumah Makan Buka Saat Ramadhan di Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved