Kriminal

Dituding Ajak Staf PPPK VCS, Kakanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan

Setelah dua kali mengalami penolakan secara langsung, terlapor kemudian melakukan video call dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Istimewa
Dituding Ajak Staf PPPK VCS, Kakanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan 

Salah satu ancaman yang didapat korban, kata Busman, ialah Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dikeluarkan.

"Jadi, korban itu diintimidasi. Di lingkungan kerjanya korban tidak didukung bahkan sudah ada beberapa kali kejadian itu sampai korban ini meminta untuk ditugaskan di Kemenag Mamuju," ucap Busman.

Busman mengatakan, korban akhirnya berani melaporkan Kakanwil Kemenag setelah ada korban lain yang turut bersuara.  

Busman menyebut, diduga korban yang mendapatkan pelecehan tidak hanya satu.

Busman telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Syafrudin.

Bahkan, bukti-bukti itu juga didapat dari korban lain.

"Kami dapat bukti juga di korban lain makanya kami sangat percaya korban ini lebih dari satu cuma tinggal keberaniannya korban-korban lain dan semoga berani mengungkap kebenaran," kata Busman.

Busman berharap, laporannya segera ditindaklanjuti polisi. Dia meminta polisi juga memproses para petinggi Kemenag yang sempat melakukan intimidasi terhadap korban.

"Kita berharap orang-orang yang melakukan intimidasi itu bisa diseret ke meja hukum," ucap Busman.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan laporan yang dilayangkan korban dugaan pelecehan seksual terhadap Kepala Kanwil Kemenag Sulbar.

Menurut Slamet, pihaknya masih memproses laporan tersebut.

"Kalau masalah etiknya dilakukan intern mereka kalau pengaduan ke Polri masih dalam proses," ujar Slamet.

Slamet berjanji, akan memanggil Syfrudin Baderung, untuk dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan korban.

"Pasti dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Slamet.

Kasubag Humas Kemenag Sulbar Abidin mengaku, baru tahu laporan tersebut dari berita yang beredar hari ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved