Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Wanita di Pekanbaru Tipu Pedagang Emas Rp3,7 Miliar

Seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33) diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah menipu seorang pedagang emas senilai Rp3,7 miliar.

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ariestia
Istimewa
Seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33) diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah menipu seorang pedagang emas senilai Rp3,7 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33) diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah menipu seorang pedagang emas senilai Rp3,7 miliar.

YAP berpura-pura menawarkan emas Antam 24 karat kepada korban.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada Sabtu (31/1/2024).

YAP dan korban, Eva Novita (43), merupakan sesama pedagang emas.

"YAP mengirimkan foto 100 gram emas Antam 24 karat ke WhatsApp korban. Korban kemudian sepakat membeli emas tersebut," kata Kompol Jorminal, Kamis (14/3/2024).

Eva memesan tiga kilogram emas kepada YAP dan mentransfer uang sebanyak 5 kali ke rekening BCA milik YAP dengan total Rp3,6 miliar dan 1 kali transfer ke rekening lain milik YAP.

Namun, setelah transfer dilakukan, emas yang dimaksud tidak pernah diterima oleh Eva.

Merasa ditipu, Eva akhirnya melaporkan YAP ke polisi.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Korban melakukan transfer uang beberapa kali ke pelaku," kata Kompol Jorminal.

Atas perbuatannya YAP di jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved