Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Sindikat Peredaran Narkotika di Kepulauan Meranti Terungkap, 3 Terduga Pelaku Ditahan, Satu DPO

Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ketiga tersangka Ali (41), ZI (42) dan IA (43) yang diamankan Polsek Rangsang Kepulauan Meranti. 

Dari pengakuan ZI narkotika tersebut didapatkannya dari berinisial IA(43).

Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang dimaksud.

Dari IA didapati 1 plastik klip, 1 buah buku tabungan, dan 1 satu buah dompet warna merah.

Tersangka IA mengaku barang bukti yang ditemukan dari berasal dari OA.

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap OA, namun pelaku melarikan berhasil melarikan diri.

Sampai sekarang OA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepulauan Meranti,

Ketiga tersangka langsung diserahkan ke Rutan Polres Kepulauan Meranti dan barang bukti diserahkan ke Sat Unit Narkoba untuk ditindaklanjuti.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung amphetamine,” ujarnya.

“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” pungkas Ipda Anton.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved