Berita Kepulauan Meranti
Sindikat Peredaran Narkotika di Kepulauan Meranti Terungkap, 3 Terduga Pelaku Ditahan, Satu DPO
Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Dari pengakuan ZI narkotika tersebut didapatkannya dari berinisial IA(43).
Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang dimaksud.
Dari IA didapati 1 plastik klip, 1 buah buku tabungan, dan 1 satu buah dompet warna merah.
Tersangka IA mengaku barang bukti yang ditemukan dari berasal dari OA.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap OA, namun pelaku melarikan berhasil melarikan diri.
Sampai sekarang OA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepulauan Meranti,
Ketiga tersangka langsung diserahkan ke Rutan Polres Kepulauan Meranti dan barang bukti diserahkan ke Sat Unit Narkoba untuk ditindaklanjuti.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengandung amphetamine,” ujarnya.
“Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika,” pungkas Ipda Anton.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )
Sindikat Narkoba
narkoba di Kepulauan Meranti
kasus narkoba di Kepulauan Meranti
Tribunpekanbaru.com
Ini 8 Pejabat yang Mendaftar untuk Posisi Sekda Kepulauan Meranti |
![]() |
---|
Z Pejabat DKPP Meranti Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaaan Bibit Kopi Liberika Meranti |
![]() |
---|
28 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Dilantik |
![]() |
---|
Gara-gara Ubi hingga Saling Ejek, Pria di Meranti Riau Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Lansia Pun Perlu Ilmu, Sekolah Lansia di Desa Alah Air Kepulauan Meranti Riau Diresmikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.