THR Kamu Berkurang? Ternyata Pajak THR Naik karena Kebijakan TER
Sementara dengan mekanisme penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan pada periode terdapat pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya.
Hal itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.
Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan,
kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga berpotensi mengalami kenaikan
seiring dengan besaran "take home pay" yang lebih besar.
"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi.
Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam Media Briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca juga: KRONOLOGI AKSI Brutal Wanita Bergamis di Tangerang: Tusuk Emak-Emak Paruh Baya, Lalu Tabrak Warga
Baca juga: DISAHKAN ! Kemenag Pekanbaru Putuskan Besaran Zakat Fitrah tahun 2024 yang Harus Dikeluarkan
Namun demikian, Dwi bilang, penghitungan PPh 21 karyawan dengan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.
Ia menyebutkan, negara-negara yang sudah menerapkan skema penghitungan TER,
akan mengenakan potongan pajak yang lebih besar terhadap karyawan ketika mendapat bonus atau tambahan penghasilan.
"Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice," ujarnya.
Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Dengan adanya TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.
Meskipun terdapat lonjakan beban pajak pada periode diterimanya THR, pemberi kerja
akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasa 17 UU PPh pada masa pajak Desember.
Pada kesempatan yang sama Direktur Peraturan Perpajakan IĀ Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan,
besaran potongan pajak yang diterima oleh karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme yang sebelumnya diterapkan.
Baca juga: 15 Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Aniaya 4 Preman, Awalnya TNI Dikeroyok, Lalu Balas Dendam
Baca juga: Apa Itu Dress Code dalam Bahasa Gaul? Seperti Apa Contoh Dress Code?
Bedanya, dengan mekanisme yang lama, karyawan berpotensi menerima potongan pajak
yang lebih besar pada Desember, sebab terdapat penghitungan kekurangan pembayaran pajak pada periode diterimanya THR.
Sementara dengan mekanisme penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan
yang lebih rendah pada periode Desember, sebab pemotongan pajak untuk THR sudah dilakukan pada periode dibayarkannya THR.
"Nanti hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, enggak ada bedanya," ucap Yoga.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Arti Kata Volunteer atau Artinya, Apa Itu Volunteer, Syarat Menjadi Volunteer, Contoh Tes Seleksi |
|
|---|
| Walau Cerah Pagi, Sejumlah Wilayah di Riau Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini |
|
|---|
| Harga Emas di Pegadaian 5 November, Galeri24 dan UBS Belum Ada Pergerakan, Cek Rinciannya di Sini |
|
|---|
| Arti Kata Letting Go, Letting Go Artinya, Apa Itu Letting Go, Contoh Situasi, Bahasa Gaul, Hubungan |
|
|---|
| Arti Kata Seductive, Seductive Artinya, Apa Itu Seductive, Sinonim, Antonim, Bahasa Gaul, Hubungan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.