Karhutla di Riau

Update Karhutla di Riau, Perusahaan di Pelalawan Diperiksa Terkait Kebakaran di Desa Gambut Mutiara

Perusahaan diperiksa terkait Karhutla di Pelalawan, 3 masyarakat juga turut dimintai keterangannya.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
ist
Petugas gabungan melakukan pemadaman Karhutla. Perusahaan di Pelalawan Diperiksa Terkait Kebakaran di Desa Gambut Mutiara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Karhutla di Riau mulai diselidiki, Polres Pelalawan periksa perusahaan dan tiga warga.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam proses penyelidikan Karhutla di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti yang terjadi akhir Bulan Maret lalu.

Kasus Karhutla di Desa Gambut Mutiara merupakan kebakaran yang terbesar dan terluas dalam tahun 2024 ini.

Setelah api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dari berbagai instansi, pengukuran luas lahan yang hangus dilakukan dengan cara menerbangkan drone.

Alhasil diketahui lahan jenis gambut yang dilalap api kurang lebih 60 hektar.

Posisi lahan gambut yang terbakar berdekatan dengan areal perkebunan kelapa sawit Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tabung Haji Indo Plantations (THIP).


"Saat ini masih proses penyelidikan Satreskrim terkait Karhutla yang di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (2/4/2024).


Kapolres Suwinto menerangkan, lahan bekas Karhutla di Desa Gambut Mutiara telah dipasang police line oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan.

Kemudian, penyidik memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait kejadian kebakaran di lahan gambut tersebut.


Adapun pihak yang diperiksa sebagai saksi yakni dari masyarakat sekitar dan juga perusahaan. Seperti diketahui jika areal itu sangat dengan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT THIP.


"Sudah ada yang diperiksa dari masyarakat maupun perusahaan. Jumlahnya nanti dicek di Reskrim," tandas Suwinto.


Dari sekian banyak kejadian Karhutla di Pelalawan sejak Januari hingga April ini, baru kali ini Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.

Lantaran lahan yang terbakar cukup luas dan jenis tanah gambut.

Memang saat terjadi Karhutla yang cukup besar pada 19 Maret lalu, Polres Pelalawan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta unsur lainnya mengerahkan personil serta peralatan untuk memadamkan api Karhutla.


Proses pemadaman membutuhkan waktu selama empat hari hingga akhirnya titik asap dan titik api hilang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved