Video Viral

VCS Berdurasi 31 Detik Kades di Lebak Dengan Binor Viral

Rekaman VCS Kades berdurasi bersama dengan RA yang merupakan bini orang (Binor). Belakangan diketahui jika RA merupakan mantan pacarnya.

Istimewa
VCS Berdurasi 31 Detik Kades di Lebak Dengan Binor Viral 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rekaman video call seks (VCS) yang diduga milik oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten viral.

Kades itu diduga melakukan VCS bersama dengan RA yang merupakan bini orang (Binor).

Belakangan diketahui jika RA merupakan mantan pacar dari oknum Kades tersebut.

Diduga cinta mereka bersemi kembali sejak pria tersebut menjabat sebagai Kades.

Rekaman berdurasi 31 detik tersebut menampilkan adengan tak senonoh.

Tak ayal video yang telah beredar ini pun menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Lebak menyayangkan prilaku tidak etis seorang oknum kepala desa yang melakukan VCS.

Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin mengaku merasa perihatin dengan beredarnya video VCS oknum Kades di Kecamatan Kalanganyar tersebut.

Meski demikian, dirinya belum bisa melakukan klarifikasi apapun lantaran oknum kades tersebut belum bisa dihubungi olehnya.

“Sekarang nomornya sudah tidak bisa dihubungi. Mungkin karena video tersebut sudah ramai di masyarakat,” ucapnya kepada TribunBanten.com, Senin, (1/04/24).

Terpisah, seorang perangkat desa di Kecamatan Kalanganyar yang namanya enggan disebutkan juga menyatakan kekecewaannya atas viralnya VCS tersebut.

Menurutnya, perbuatan tersebut jelas-jelas sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa.

“Itu udah jelas memalukan dan mencoreng nama pemerintah desa, apa lagi kalau menyangkut dengan istri orang apa kata masyarakat," ungkapnya, kepada Wartawan. Senin, (1/04/24).

Kepala DPMD Lebak Oktavianto Arief Ahmad, menuturkan bahwa pihaknya baru mengetahui viralnya vidio tersebut.

Saat ditanyakan soal tindakan yang akan dilakukan kepada oknum kades ini, Okta menerangkan bahwa pihaknya menunggu laporan dan tindakan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kalau kami menunggu laporan dan tindakan dari BPD, jika BPD bertindak maka kami akan tindak lanjuti terkait dengan sanksi,” kata Okta saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan seluler.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved