Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kriminal

TERUNGKAP ! Hubungan Spesial dengan Istri Orang , Pria di NTT Dilaporkan ke Polisi

Awalnya berjalan baik . Keduanya punya hubungan spesial . Namun belakangan jadi perdebatan sampai adanya penganiayaan

Editor: Budi Rahmat
Pixabay
Berita selingkuh di NTT 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sama-sama punya celah , pasangan pria dan wanita di NTT ini menjalin hubungan spesial .

Keduanya saling akrab dan tentu saja memiliki hubungan yang khusus . Padahal keduanya sama-sama sudah memiliki pasangan masing-masing .

Si wanita sudah punya suami dan si pria juga sudah punya istri . Namun , diketahui pasangan masing-masing dalam kondisi sakit .

Karena itulah keduanya kemudian menjalin hubungan spesial . Namun , ternyata hubungan tersebut malah berakhir dengan penganiayaan .

Jadilah terungkap perselingkuhan keduanya dan tentu saja bikin malu pihak keluarga

Seperti disampaikan oleh Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K membeberkan motif pria bernama Paskalis Falo (pelaku) tega menganiaya seorang ibu rumah tangga bernama Yuminita Mbora di RT/RW : 005/001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.

Dikatakan IPDA Ferlando, antara pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. Sehingga terjadi kecemburuan.

Di sisi lain, lanjutnya, antara pelaku dan korban telah memiliki pasangan masing-masing. Pasangan dari pelaku ini sedang menderita sakit. Sementara pasangan dari korban ini juga sedang menderita sakit.

"Antara pelaku sama korban ini kan punya hubungan spesial begitulah. Sehingga terjadi kecemburuan akhirnya ketua RT ini pukul ini ibu. Padahal kedua-duanya ini sudah punya pasangan masing-masing,"ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu, 7 April 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata IPDA Ferlando, korban bersama keluarga dan pelaku akan menempuh jalur damai pada tanggal 12 April 2024 mendatang. Kesepakatan dalam ini akan disertai dengan denda adat.

Ia menjelaskan, sebenarnya kejadian ini terjadi berkali-kali. Namun, pada tanggal 23 Maret kejadian cukup parah sehingga keluarga melaporkan yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Paskalis Falo (pelaku) tega menganiaya seorang ibu rumah tangga bernama Yuminita Mbora. Warga RT/RW : 005/001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya oleh pelaku pada, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.

Dalam keterangannya kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K menjelaskan, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.30 wita bertempat di rumah korban.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan terkait kesepakatan sejak pagi hari antara korban dan pelaku bahwa pelaku akan datang menjemput korban di rumahnya untuk pergi ke tempat usaha milik korban yang berada di dekat rumah pelaku.

Pelaku sudah datang berulang kali ke rumah korban. Namun, korban menyampaikan berbagai alasan. Oleh karena itu, pada malam harinya pelaku marah kemudian mendatangi rumah korban dan membangunkan korban.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved