Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Pria yang Viral Pukul dan Ludahi Wanita di Restoran Terancam 2 Tahun Lebih Penjara

Pria yang viral aniaya dan ludari seorang wanita di restoran terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Sesri
Handout via Tribun Sultra
Kepolisian Resor Kota Kendari menahan pelaku pemukulan perempuan di salah satu restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/4/2024). 

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban," ucapnya.

Aksi penganiayaan selama 26 detik terekam kamera handphone korban.

Pelaku melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah hingga kepala korban.

"Memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Kendari, Ipda Laode Sadi, menyatakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga melakukan penganiayaan.

"Motifnya karena tersingung," tuturnya.

Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari sehari setelah kejadian dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Sudah diamankan tadi malam, sementara pelaku berada di Polres," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Tribu Sultra)

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved