Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Pria yang Viral Pukul dan Ludahi Wanita di Restoran Terancam 2 Tahun Lebih Penjara

Pria yang viral aniaya dan ludari seorang wanita di restoran terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Sesri
Handout via Tribun Sultra
Kepolisian Resor Kota Kendari menahan pelaku pemukulan perempuan di salah satu restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/4/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria yang viral aniaya dan ludari seorang wanita di restoran terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

Viral di media sosial penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap wanita di sebuah restoran di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku tidak hanya melakukan pemukulan terhadap wanita, namun juga meludahinya.

Pelaku yang berinisial H ditangkap pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

Dalam video yang beredar, korban sempat menyebut kata-kata alien.

“Kayak ada alien yang datang di sini," ucap korban dalam video penganiayaan.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan melayangkan pukulan berkali-kali.

Pelaku juga meminta korban menjaga ucapannya.

“Itu mulut," tutur pelaku sambil melakukan pemukulan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pelaku yang berinisial H ditangkap pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan," bebernya.

Ia menjelaskan korban yang berinisial I pergi ke restoran cepat saji bersama temannya, R.

Korban kemudian membuat video di dalam restoran dan melihat pelaku menghampirinya.

"Sehingga korban membelakangi saudari R. Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh,” ungkapnya, Senin (8/4/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pelaku dan korban sempat berselisih, namun bisa dilerai teman korban.

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban," ucapnya.

Aksi penganiayaan selama 26 detik terekam kamera handphone korban.

Pelaku melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah hingga kepala korban.

"Memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Kendari, Ipda Laode Sadi, menyatakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga melakukan penganiayaan.

"Motifnya karena tersingung," tuturnya.

Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari sehari setelah kejadian dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Sudah diamankan tadi malam, sementara pelaku berada di Polres," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Tribu Sultra)

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved