Berita Viral
Pria yang Viral Pukul dan Ludahi Wanita di Restoran Terancam 2 Tahun Lebih Penjara
Pria yang viral aniaya dan ludari seorang wanita di restoran terancam 2 tahun 8 bulan penjara.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria yang viral aniaya dan ludari seorang wanita di restoran terancam 2 tahun 8 bulan penjara.
Viral di media sosial penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap wanita di sebuah restoran di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelaku tidak hanya melakukan pemukulan terhadap wanita, namun juga meludahinya.
Pelaku yang berinisial H ditangkap pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.
Dalam video yang beredar, korban sempat menyebut kata-kata alien.
“Kayak ada alien yang datang di sini," ucap korban dalam video penganiayaan.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan melayangkan pukulan berkali-kali.
Pelaku juga meminta korban menjaga ucapannya.
“Itu mulut," tutur pelaku sambil melakukan pemukulan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pelaku yang berinisial H ditangkap pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan," bebernya.
Ia menjelaskan korban yang berinisial I pergi ke restoran cepat saji bersama temannya, R.
Korban kemudian membuat video di dalam restoran dan melihat pelaku menghampirinya.
"Sehingga korban membelakangi saudari R. Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh,” ungkapnya, Senin (8/4/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Pelaku dan korban sempat berselisih, namun bisa dilerai teman korban.
"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban," ucapnya.
Aksi penganiayaan selama 26 detik terekam kamera handphone korban.
Pelaku melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah hingga kepala korban.
"Memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Kendari, Ipda Laode Sadi, menyatakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga melakukan penganiayaan.
"Motifnya karena tersingung," tuturnya.
Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari sehari setelah kejadian dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Sudah diamankan tadi malam, sementara pelaku berada di Polres," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Tribu Sultra)
Bukan Dibegal, Ternyata Mahasiswi Unram Tewas di Tangan Pacar, Diduga Gegara Menolak Hubungan Intim |
![]() |
---|
BERAKHIR Sudah Karir Wahyudi Moridu di DPRD Gorontalo, Ia Resmi Dipecat PDI P |
![]() |
---|
MISTERI Motif Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco usai Ditetapkan Tersangka, Ada Apa ? |
![]() |
---|
Ngotot Mau Dinikahi karena Diduga Hamil, Selingkuhan Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Viralkan Video |
![]() |
---|
AKHIRNYA Ditahan, Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 tahun Kasus Pembunuhan, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.