Lebaran 2024
33 Pengaduan Masuk ke Posko THR Disnakertrans dan Kemenakertrans di Riau
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau menerima setidaknya 33 aduan terkait THR di Posko THR Disnakertrans Riau dan Posko Kemenakertrans.
Penulis: Rino Syahril | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau menerima setidaknya 33 aduan terkait THR di Posko THR Disnakertrans Riau dan Posko Kemenakertrans.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat mengatakan hingga satu hari jelang lebaran Idul Fitri, ada sekitar 33 aduan terkait THR masuk ke Posko THR Disnakertrans Riau dan Posko Kemenakertrans.
"Aduan yang masuk itu selain ada yang tidak membayarkan THR juga ada terkait keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat Kamis (11/4/2024).
Dari 33 laporan yang diterima, terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi, yang dikirim melalui Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
Untuk itulah tambah Boby, pihaknya membuat Posko pengaduan dengan tujuan agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Sesuai aturan jelas Boby, setiap perusahaan wajib membayar akan THR 7 hari sebelum lebaran.
"Jika terlambat tentunya akan dipertanyakan, apakah memang terlambat atau memang tidak mau membayarkan THR," ucap Boby.
Boby juga menyampaikan, setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2024, langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajibannya.
‘’Apabila imbauan dihiraukan oleh perusahaan maka akan dilakukan penindakan yang berjenjang sesuai aturan yang berlaku,’’ ucapnya.
Meski posko dibuka untuk pengaduan THR, namun ada 5 pengaduan yang tidak terkait THR dan tetap diproses.
Jadi tegas Boby, semua pengaduan akan ditindak lanjuti dan dipelajari jika ada yang sengaja memperlambat dan sengaja tidak membayarkan THR tentunya akan diberikan sanksi.
( Tribunpekanbaru.com / Rino Syahril)
Aktivitas Bandara Mulai Meningkat, Puncak Arus Balik di Bandara SSK II Pekanbaru Diprediksi H+4 |
![]() |
---|
Puncak Arus Balik di Bandara SSK II Pekanbaru Diprediksi Terjadi Pada H+4 Lebaran |
![]() |
---|
Contoh Undangan Halal Bihalal Bisa Kirim Via Grup WhatsApp, Template File PDF, JPG, PNG |
![]() |
---|
CEK DULU, Ini Jadwal Buka Mal di Pekanbaru Saat Lebaran Pertama 10 April 2024 |
![]() |
---|
Arti Taqabbalallahu Minna wa Minkum Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Cara Menjawabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.