Berita Pekanbaru
Polisi Lengkapi Berkas Pemilik Akun TikTok Penyebar Hoaks yang Manipulasi Suara Hakim MK
Pelaku penyebar hoaks memanipulasi suara hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, saat ini tengah melengkapi berkas pria berinisial MA (31), tersangka penyebar hoaks dengan memanipulasi suara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).
"Tindak lanjut usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan ahli dan melengkapi berkas tersangka," jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (20/4/2023).
Ia menuturkan, jika berkas nanti sudah lengkap, maka penyidik akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.
"Nanti jika berkas perkara sudah lengkap, segera kita kirim ke JPU," terang Nasriadi.
Baca juga: Pria di Riau Pemilik Akun TikTok Relawan Anis Ditangkap, Manipulasi Suara Hakim MK

Sebelumnya, pria asal Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ditangkap aparat kepolisian.
Pria berinisial MA (31) ini, diduga menyebar hoaks di akun TikTok miliknya, dengan nama Relawan Anis atau nama pengguna @arif92_8.
Dimana, pelaku memanipulasi suara hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Bareskrim Polri.
Petugas menemukan ada video berisi hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang diunggah oleh salah satu akun TikTok.
Pelaku alias pemilik akun, diduga merubah suara asli video hakim MK.
Baca juga: CEK FAKTA : Sesat ! Video Bambang Widjojanto Diusir Hakim MK di Sidang MK Pilpres 2024
Pelaku membuat seolah-olah hakim MK membacakan hasil atau putusan sidang sengketa dengan
Tak hanya itu, dalam video itu ada pula narasi yang bertuliskan "Diskualifikasi Paslon 02".
Kemudian narasi lainnya dengan tulisan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja" serta "dengar baik-baik hey 02. Jgn maksakan kelicikan.kecurangan".
Video hasil editan diunggah kembali oleh tersangka di akun miliknya.
Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri meneruskan informasinya kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Hakim PT Riau Hukum Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif M Adil 9 Tahun Penjara
Proses Pembukaan Simpang Purna MTQ Pekanbaru Dimulai, Sejumlah Pohon Mahoni Puluhan Tahun Dipindah |
![]() |
---|
Cegah Kanker Leher Rahim, Para Remaja di Kota Pekanbaru Diajak Untuk Vaksin HPV |
![]() |
---|
Polisi Cari Pengemudi Brio Hitam Plat BH yang Kabur Usai Tabrak Pemotor dari Belakang di Pekanbaru |
![]() |
---|
Pemilik Angkutan Barang di Pekanbaru Jangan Tahan STNK Pengemudi |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Aktivitas Bar dan Klub Malam, Satpol PP-Polresta Pekanbaru Sidak HW Live House |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.