Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Polisi Lengkapi Berkas Pemilik Akun TikTok Penyebar Hoaks yang Manipulasi Suara Hakim MK

Pelaku penyebar hoaks memanipulasi suara hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Polda Riau
Manipulasi suara hakim MK soal hasil sengketa Pemilu, seorang pria di Riau pemilik akun TikTok 'Relawan Anis' ditangkap. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, saat ini tengah melengkapi berkas pria berinisial MA (31), tersangka penyebar hoaks dengan memanipulasi suara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).

"Tindak lanjut usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan ahli dan melengkapi berkas tersangka," jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (20/4/2023).

Ia menuturkan, jika berkas nanti sudah lengkap, maka penyidik akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.

"Nanti jika berkas perkara sudah lengkap, segera kita kirim ke JPU," terang Nasriadi.

Baca juga: Pria di Riau Pemilik Akun TikTok Relawan Anis Ditangkap, Manipulasi Suara Hakim MK 

awas kabar hoaks
awas kabar hoaks (tangkap layar)

Sebelumnya, pria asal Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan,  Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ditangkap aparat kepolisian.

Pria berinisial MA (31) ini, diduga menyebar hoaks di akun TikTok miliknya, dengan nama Relawan Anis atau nama pengguna @arif92_8.

Dimana, pelaku memanipulasi suara hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Bareskrim Polri.

Petugas menemukan ada video berisi hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang diunggah oleh salah satu akun TikTok.

Pelaku alias pemilik akun, diduga merubah suara asli video hakim MK.

Baca juga: CEK FAKTA : Sesat ! Video Bambang Widjojanto Diusir Hakim MK di Sidang MK Pilpres 2024

Pelaku membuat seolah-olah hakim MK membacakan hasil atau putusan sidang sengketa dengan

Tak hanya itu, dalam video itu ada pula narasi yang bertuliskan "Diskualifikasi Paslon 02".

Kemudian narasi lainnya dengan tulisan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja" serta "dengar baik-baik hey 02. Jgn maksakan kelicikan.kecurangan".

Video hasil editan diunggah kembali oleh tersangka di akun miliknya.

Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri meneruskan informasinya kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Hakim PT Riau Hukum Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif M Adil 9 Tahun Penjara

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, maka diketahui pemilik akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Nasriadi.

Selain pelaku kata Nasriadi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam yang digunakan pelaku untuk membuat konten. Polisi turut menyita akun TikTok milik pelaku.

Nasriadi menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," pungkas Nasriadi.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved