Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Brigadir RAT Sudah 2 Tahun Jadi Pengawal Pengusaha, Kompolnas: Masa Atasan Tak Tahu?

Saat ini, menurut Poengky, Kompolnas telah mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Utara agar memberikan klarifikais terkait kasus ini.

Kolase Tribunnews/Ist
Anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) ditemukan tewas diduga karena bunuh diri dengan senjati api di dalam mobil Toyota Alphard hitam di Jalan Mampang Prapatan IV/ RT 010/02 Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) hingga saat ini masih disorot publik.

Apalagi, Brigadir RAT disebut sudah menjadi pengawal pengusaha di Jakarta sejak 2021.

Hal tersebut lantas disorot Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.

Poengky meminta atasan Brigadir RAT untuk diperiksa tentang hal tersebut.

Menurut Poengky, pimpinan Brigadir RAT seharusnya mengetahui anak buahnya menjadi pengawal seorang pengusaha selama tiga tahun.

Terlebih, Brigadir RAT disebut menjadi pengawal tanpa izin.

“Jika almarhum tugas di Jakarta tanpa sepengetahuan dan ijin atasan di Manado, hal tersebut juga aneh karena praktiknya sudah 2 tahun, kok atasan tidak tahu apa-apa? Padahal atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” kata Poengky, dikutip dari Kompas.com.

Poengky menyebut atasan Brigadir RAT harus ikut bertanggung jawab dan diperiksa.

Saat ini, menurut Poengky, Kompolnas telah mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Utara agar memberikan klarifikais terkait kasus ini.

"Kompolnas mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulut karena kami melihat ada kesimpang siuran antara keterangan istri (korban) dengan keterangan kepolisian," kata Poengky.

Jadi Ajuan Tanpa Izin

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan Brigadir RAT datang ke Jakarta untuk menjadi pengawal seorang pengusaha.

"Oh iya itu (izin cuti) kan hasil pendalaman kita di sini dari hasil pemeriksaan Bid Propam di sini ternyata yang bersangkutan ketika menjadi driver atau ajudan itu tidak dilengkapi surat tugas maupun izin dari kesatuan," ujar Michael.

Dikatakan, Brigadir RAT sudah menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021 lalu.

Selama tiga tahun, Brigadir RAT menjadi ajudan tanpa izin tugas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved