Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Global Forest Map 2020 Tak Akurat, Pemerintah Indonesia Akan Sampaikan Koreksi ke Uni Eropa

Pemerintah Indonesia menilai peta hutan dunia yang diluncurkan oleh Eropa (Global Forest Map – GFM) 2020 banyak yang tidak akurat

Editor: Rinal Maradjo
istimewa
Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto 

Peta GFW juga merupakan salah satu peta rujukan Peta GFM Uni Eropa.

Untuk memperkuat modalitas diplomasi Indonesia dalam menghadapi tantangan EUDR, lanjutnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari juga sudah meminta seluruh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan overlay peta GFM Uni Eropa dengan Peta PBPH dan Peta Kerja PBPH.

Kemudian PBPH diminta melakukan ground chek dan dokumentasi serta analisis pada areal- areal yang ditemukan ketidaksesuaian antara peta GFM Uni Eropa dengan kondisi dan fakta di lapangan.

Hasil analisis dan ground check ini akan menjadi bahan untuk negosiasi lebih lanjut dengan Uni Eropa.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat PBPH menghasilkan kayu yang merupakan salah satu komoditas yang diatur dalam EUDR.

Agus Justianto lebih lanjut menjelaskan, untuk komoditas kayu dan produk turunannya, Indonesia telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang telah disetarakan sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dan diakui dalam EUDR.

Produk kayu ber-SVLK memenuhi lisensi FLEGT dan memenuhi ketentuan EUDR seperti diatur pada Article 10 butir 3 ketentuan itu.

"SVLK telah diperbarui dan dilengkapi dengan informasi geolokasi sehingga memperkuat keterlacakan kayu hingga ke titik penebangan. Informasi geolokasi diberikan dalam bentuk QR Code yang tercantum pada sertifikat SVLK yang menyertai produk kayu yang diperdagangkan,” katanya dalam keterangannya.

Untuk memperkuat keterlacakan, tambahnya, juga dilakukan integrasi sistem informasi pemanfaatan kayu mulai dari Sistem Informasi Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (SIPASHUT), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (SIRPBBPHH), hingga Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).

Selain komoditas kayu EUDR juga mengatur tentang komoditas daging ternak, sawit, kakao, kopi, kedelai, dan karet serta produk turunannya. 

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved