Pengakuan Begal Payudara yang Kesal dengan Perempuan: Ungkap Rasa Sakit Hati

pelaku memiliki ciri-ciri memakai jaket biru jeans/levis, memakai helm hitam, dan wajahnya banyak tahi lalatnya, untuk usia diperkirakan 45 tahunan.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Begal Payudara 

Sesampai di TKP pelaku memepet korban dan langsung melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku.

Korban dicari secara acak.

Suryanto mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, kaos, celana, hingga helm.

Tersangka Agus Salim dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dan atau Pasal 6 Huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang UUTPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Panggang Aipda Suyanto mengatakan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku mengaku memiliki masalah rumah tangga. 

Selain itu, pelaku nekat melakukan aksinya karena memiliki dendam dengan perempuan. Pasalnya, pelaku pernah ditabrak seorang perempuan saat berangkat kerja tanpa ditolong. 

"Pelaku merasa dendam, aksinya sudah sebanyak 5 kali. Saksi yang pernah dibuntuti 9 kali," kata Suyanto.

Dikatakannya, warga di sekitar Panggang yang akan bekerja di wilayah Bantul yang melalui jalan tersebut resah karena sering dibuntuti. Bahkan, beberapa warga memilih untuk diantar.

"Saksi ada 9 orang, merekadibuntuti," kata dia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved