Pabrik Kelapa Sawit Konvensional Merasa Tidak Adil dengan Aturan Berondolan Sawit
Gapki Riau menilai, pengelolaan minyak asam tinggi yang bahan bakunya berasal dari berondolan buah sawit ditaksir dapat memicu kriminalitas
Penulis: Alex | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau menilai, pengelolaan minyak asam tinggi yang bahan bakunya berasal dari berondolan buah sawit ditaksir dapat memicu kriminalitas.
Hendry Endy selakuk Ketua Bidang Agro Industri Gapki Riau mengatakan, sangkaan itu mendasar, melihat para pengais berondolan leluasa mengutip butiran buah sawit yang terpisah dari spikelet tercecer pada bagian pangkal pohon sawit.
"Mereka sepertinya mengenyampingkan resiko yang bakal dihadapi, tentunya mengarah ke proses hukum jika perbuatan pencari berondolan dianggap oleh pemilik kebun kelewatan. Aktivitas tersebut saat ini makin santer daripada sebelumnya," kata Hendry, Kamis (9/5/2024).
Dikatakan Hendry, saat ini juga kembali terjadi kasus yang sama, dimana pelaku sangat percaya diri tidak tersandung kasus lantaran tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tidak diproses karena masuk dalam kategori pidana ringan atau tipiring.
"Mirisnya lagi, praktek pengumpulan brondolan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan anak dibawah umur juga terpengaruh untuk melakukan hal yang sama," imbuhnya.
Hendry menambahkan, persoalan ini sangat dilema, korporasi terpatahkan oleh aturan yang ada untuk menciptakan Kamtibmas tetap kondusif dalam kebun.
Diperingatkan berulang-ulang tetap saja pekerja brondolan membandel, kalaulah dipersoalkan sampai ke penegak hukum tercipta opini perusahaan yang kejam.
"Tingginya jumlah pekerja serabutan mungkin efek hadirnya pabrik komersial dan atau brondolan yang dianggap telah merusak tata kelola pabrik. Karena, petani kemitraan juga 'penghianat' menjual berondolan terpisah atau tidak ke bapak angkat melainkan pabrik berondolan. Padahal pola kemitraan tersebut sangat mengikat sesuai yang tertuang dalam Permentan," tambahnya.
Ia menambahkan, TBS yang awalnya diantar ke PKS masih terdapat berondolan, sekarang hanya tinggal tandan dan buah sisa didalam tanda yang kurang lebih hanya sekitar 70 persen.
Jika ditarik penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 77 tahun 2020 sangat jelas untuk mensyaratkan harus ada brondolan 10 persen dari total TBS yang dikirim ke pabrik.
"Sementara itu, berondolan merupakan bagian dari tandan buah segar yang tidak dipisahkan. Jika mekanismenya terpisah tidak dapat dipungkiri bahwa sangat merugikan korporasi. Pemerintah seyogyanya mengkaji ulang aturan perizinan pabrik minyak asam tinggi sebab berpeluang bisnis tidak sehat dan merugikan negara. Hal ini bisa dilihat penerapan pajak bea keluar atau pajak ekspor, minyak asam tinggi lebih rendah dibandingkan minyak lemak asam bebas," paparnya.
Menurutnya, kebijakan seperti itu tidak fair, korporasi PKS Konvensional yang duluan lahir disektor perkebunan kelapa sawit seakan kalah telak oleh PKS komersial atau yang lebih familiar disebut pabrik non kebun.
"Jika dilihat pembayaran pajak ekspor, mereka pelaku pabrik berondolan menang selangkah dari PKS konvensional. Maka dari itu, aturan perizinan harus direvisi supaya terciptanya praktek persaingan bisnis yang sehat di lapangan, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
| Karhutla di Kuok Kampar, Sawit Muda Ludes Dilahap Api |
|
|---|
| Harga TBS Anjlok, Bupati Siak Ultimatum PKS Agar Tak Permainkan Harga Sawit Petani |
|
|---|
| Petani Sawit di Kampar Menjerit, Harga TBS Anjlok Setelah Pengumuman Ekspor Satu Pintu |
|
|---|
| Harga Pembelian TBS Petani Periode Seminggu Kedepan Turun Jadi Rp 3.866,90 per Kilogram |
|
|---|
| CPO dan Kernel Lokal di Sejumlah Perusahaan Kelapa Sawit di Provinsi Riau Alami Penurunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_panen_kelapa_sawit_di_pekanbaru_kebun_sawit_2.jpg)