Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sakit Hati dengan Suami, Ibu di Rohil Riau Racuni Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Sakit hati dengan suami, jadi motif seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil), Riau meracuni anak tirinya dengan racun tikus.

Editor: Sesri
Dok. Polsek Pujud.
Ibu yang meracuni anak tirinya, RI alias Wanti, saat diamankan di Mapolsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (9/5/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sakit hati dengan suami, jadi motif seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil), Riau meracuni anak tirinya dengan Racun Tikus.

Ibu rumah tangga berinisial RI alias Wanti (36) itu memberi anak tirinya BI alias Ibai Racun Tikus yang dicampur ke dalam minuman kopi kemasan.

Kondisi sang anak yang terkapar usai diberi minuman bercampur racun sempat viral di media sosial.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI saat polisi melakukan interogasi, seperti dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Pelaku juga mengaku, selama menikah dengan bapak korban, yakni selama 4 tahun 2 bulan, pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku menyebut suaminya sering marah-marah tidak jelas.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Berhasil Kabur Disekap Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Tangan Dimasukkan Air Panas

Baca juga: Kejamnya Ibu Tiri Tak Sebatas Cerita, Gadis di Riau Kerap Disiksa Lewat Batas hingga Nyawa Terampas

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkap RI.

Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pelaku RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," sebut Tri. Pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

Sebelumnya, Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.

Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.

Pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved