Remaja di Pelalawan Riau Jadi Korban Pelecehan, Disetubuhi Paman Tirinya
Aksi bejat paman tiri di Pelalawan, Riau Rudapaksa keponakan yang masih remaja.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Paman tiri bejat di Pelalawan Riau rudapaksa sang keponakan yang masih remaja.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau, diamankan Kamis (9/5/2024) sore lalu.
Paman tiri bejat itu berinisial MA (23) yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Langgam.
Baca juga: Seorang Warga Pelalawan Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatera saat Bekerja di Kebun di Inhil
Ia merenggut kesucian keponakan yang merupakan anak Kakak Tirinya berinisial LI yang masih berusia 13 tahun.
Lelaki itu langsung diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Langgam.
"Dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kali ini, korban masih di bawah umur sedangkan pelaku merupakan adik tiri dari ayah korban," tutur Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (10/5/2024).
Tersangka MA dilaporkan oleh ibu korban berinisial JU (36) ke Polsek Langgam setelah putrinya mengaku telah dinodai.
Lelaki asal Bukit Kapur Kota Dumai itu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemerkosaan itu terjadi di rumah korban.
Perilaku tak manusiawi itu diketahui berawal saat korban LI mendatangi ayahnya berinsial AS pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 15.00 wib.
Gadis belia itu menangis tersedu-sedu saat menemui ayah kandungnya itu.
Penasaran dengan tangisan putrinya itu, lantas AS mempertanyakan penyebabnya.
Namun putrinya tak menjawab dan malah semakin menangis.
Setelah ditanyakan berulangkali oleh ayahnya, barulah korban mau menceritakan hal buruk yang menimpa dirinya.
Korban anak mengaku jika MA telah melecehkan dirinya.
Mendengar hal itu, AS langsung membawa korban ke rumah pelaku dan langsung mempertanyakan perbuatannya kepada korban.
"Awalnya pelaku tidak mengakui dan mengelak. Tapi setelah didesak terus menerus, akhirnya pelaku mengaku juga," tandas Iptu Alferdo.
Ayah korban melaporkan hal itu kepada perangkat desa dan setelah sepakat dengan pihak keluarga, barulah pelaku diserahkan ke Polsek Langgam.
Tersangka dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.