Pilkada Inhil
KPU Inhil Riau Pastikan Tidak ada Calon Perseorangan di Pilkada Inhil 2024
Pilkada Inhil 2024 dipastikan tidak ada calon yang berasal dari jalur calon perseorangan atau independen.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau 2024 dipastikan tidak ada calon yang berasal dari jalur calon perseorangan atau independen.
Tidak ada bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung yang datang untuk melakukan konsultasi maupun menyerahkan syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil.
Ketua KPU Inhil Syamsul menjelaskan, jadwal penerimaan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan telah berakhirnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Ini artinya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil pada Tahun 2024 tidak ada calon yang berasal dari jalur calon perseorangan atau independen,” ujar Syamsul, Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut Syamsul menerangkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, salah satu tahapannya adalah pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sebagai pedoman teknisnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau Kota dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024,” terangnya.
Menurut Syamsul, pada tahapan ini, KPU Inhil telah melakukan sosialisasi kepada beberapa kelompok masyarakat, Ormas dan OKP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024 di Kantor KPU Inhil, Riau.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan jumlah syarat minimal dukungan dan persebarannya, tata cara serta mekanisme penyerahan dukungan.
“Juga dijelaskan penggunaan Aplikasi SILON KADA atau Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah guna membantu Bakal Pasangan Calon dalam memenuhi dokumen administrasi yang dipersyaratkan,” bebernya.
Selain itu, dikatakannya, KPU Inhil juga telah menerbitkan pengumuman nomor 201/PL.02.2-Pu/1404/2024 tentang Penyerahan syarat dukungan Bakal pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2024 melalui Website dan Media Sosial KPU Inhil.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa syarat minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan di Kabupaten Inhil adalah sebanyak 38.583 dukungan dan harus tersebar minimal di 11 Kecamatan, serta persyaratan administratif lainnya.
“KPU Inhil juga telah membuka layanan helpdesk pencalonan perseorangan guna melayani (seandainya ada) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung yang ingin melakukan konsultasi,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
4 Balon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Deklarasikan Pilkada Damai |
![]() |
---|
Tidak Memenuhi Syarat, Kelengkapan Berkas 4 Paslon Pilkada Inhil Masih Diverifikasi |
![]() |
---|
Usung Ferryandi Pada Pilkada Inhil, PKB Inhil Pastikan Tidak Ada Mahar Politik |
![]() |
---|
Pj Sekda Inhil Keluarkan Surat Edaran Netralitas Pendamping Desa, Faskab dan FM Selama Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kapoles Inhil Sebut Peran Aktif Pers Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada Inhil 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.