Pengakuan Saka Tatal Soal Kasus Vina Cirebon, Tak Punya Motor tapi Disebut Anggota Geng Motor

Saka Tatal mengaku ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.Saka Tatal diketahui sejak tahun 2020 lalu sudah dinyatakan bebas dari penjara.

Editor: Sesri
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024). Saka Tatal disebut anggota geng motor meski tak memiliki motor. Dia ditangkap saat mengantarkan motor ke pamannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami Vina Cirebon kembali jadi perbincangan, setelah film yang diadaptasi dari kasusnya itu tayang di bioskop.

Saka Tatal (23) salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon mengungkap kisahnya.

Saka Tatal diketahui sejak tahun 2020 lalu sudah dinyatakan bebas dari penjara.

Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi di dekat SMPN 11 Cirebon, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

Ia mengaku tidak mengetahui kronologi pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang juga menewaskan pacarnya Eki tersebut.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu."

"Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan untuk membeli bensin oleh sang paman.

Baca juga: 6 Poin Pernyataan Ayah Pacar Vina Viral dan Perkembangan Kasus Vina dan Eki

"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman."

"Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia, dengan nada getir.

Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin."

"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jabar)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved