Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penangkapan Narkoba di Bengkalis

Penangkapan 6 Tersangka Narkoba di Bengkalis Riau, Barang Bukti Ganja 3 Kg dan Airsoft Gun

Dalam ekpos penangkapan Narkoba di Bengkalis ada dua perkara yang berhasil ditangani tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Riau.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Dalam ekpos penangkapan Narkoba di Bengkalis ada dua perkara yang berhasil ditangani tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Riau. Tersangka dan barang Bukti yang diungkap Kapolres Bengkalis dalam ekpos, Selasa (21/5/2024) jelang siang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memimpin langsung ekpos keberhasilan tim Elang Melaka Satres Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran Narkoba di Bengkalis, Riau.

Dalam ekpos yang dilakukan ini ada dua perkara yang berhasil ditangani tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Riau, dalam pekan kemarin.

Menurut Setyo Bimo, satu penangkapan dilakukan di daratan Sumatera tepatnya di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.

Pada penangkapan ini tim Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka berserta barang bukti narkoba dengan berbagai jenis, serta senjata airsoft gun sebanyak dua unit.

"Untuk pengungkapan pertama yang dilakukan Satres Narkoba kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni YN alias Napit serta rekannya RH di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti narkoba jeni sabu, pil ektasi dan daun ganja kering," terang Kapolres Bengkalis.

Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan timnya Rabu (15/5/2024) kemarin dua orang pelaku diamankan di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Tim berhasil mengamankan narkoba sabu seberat 76 gram, ektasi dalam bentul pil sebanyak 46 butir serta dalam bentuk serbuk seberat satu gram dan daun ganja kering lima belas gram.

"Untuk ektasi yang kita temukan dari tersangka berbentuk serbuk ini pertama kali, jenis baru. Selain barang bukti narkoba kita juga mengamankan dua senjata jenis airsoft gun dari kedua tersangka, kalau dilihat sekilas mirip betul dengan senjata api," ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, modus dua tersangka ini melakukan pengedaran narkoba di kota Duri dan daratan Bengkalis sekitarnya. Tersangka pertama kita amankan YN kemudian dilakukan interogasi ternyata barang haram tersebut milik RH dan berhasil kita amankan juga.

"Kedua tersangka mengaku seluruh barang haram ini berasal dari Sumatera Utara. Mereka terlibat jaringan beredaran dari Sumatera Utara. Kita sudah kantongi pemilik barangnya dan tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kapolres Bengkalis.

Sementara penangkapan kedua dilakukan di Pulau Bengkalis, dalam pengungkapan ini tim mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti narkoba berupa daun ganja kering sebanyak tiga kilogram. Penangkapan dilakukan Selasa (14/5) kemarin dengan TKP awal di Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati kecamatan Bengkalis.

"Ada enam tersangka yang berhasil diamankan tim Satres Narkoba kita dalam penangkapan ini. Mereka diamankan secara terpisah," terangnya.

Empat orang yang berhasil diamankan diantaranya OT, MH, RD dan FR. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka OT di Kelapapati Darat. Dari OT ini tim mengamankan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak satu kantong dengan berat sekitar satu kilogram.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan interogasi selai OT ada rekannya berinisial MH yang juga membawa barang yang sama tim langsung memburu MH di hari yang sama dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti satu bungkus daun ganja kering juga, serta satu lagi didapatkan dari pria benisial RD juga berhasil diamankan saat itu menyimpan barang bukti satu bungkusan daun ganja kering dengan berat yang sama," ungkapnya.

Hasil interogasi ketiga orang ini mereka mengaku hanya mengedarkan saja, barang yang dimiliki tiga tersangka ini berasal dari FR yang berada di pekanbaru. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RD di Pekanbaru.

Akibat perbuatannya ke enam tersangka yang berhasil diamankan dari dua pengungkapan berbeda ini dijerat pasal 114 pasal 111 junto pasal 132 undang undang 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved