PPDB di Riau

PPDB di Riau, Biar Masuk SMA Favorit, Ada yang Sewa Rumah Dekat Sekolah

Banyak trik orangtua mengakali sistem zonasi agar anaknya bisa masuk SMA atau SMK favorit. Sewa rumah atau numpang KK.

Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi. Wali murid calon peserta didik berkonsultasi tentang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMA Negeri 8 Pekanbaru, Rabu (29/6/2022). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Banyak trik yang dilakukan beberapa orangtua agar anaknya diterima di SMA atau SMK negeri tertentu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Satu di antaranya dengan menyewa atau mengontrak rumah yang berdekatan dengan sekolah yang dituju. Terutama sekolah yang dianggap favorit oleh masyarakat.

Hal ini menjadi kasus yang terungkap dalam penelusuran Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau pada PPDB tahun-tahun sebelumnya.

Alhasil, kondisi ini dikeluhkan masyarakat yang benar-benar tinggal di dekat sekolah namun anaknya justru tak lolos PPDB jalur zonasi.

Baca juga: Tiga SMP Negeri Baru di Pekanbaru Buka PPDB Tahun Ini, SMP 50, SMP 51 dan SMP 52

“Misalnya, ada orangtua yang sudah mempersiapkan sejak anaknya kelas 3 SMP dengan mengontrak rumah kos-kosan yang jaraknya hanya 30 sampai 50 meter dari sekolah favorit,” tutur Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama SH MH kepada Tribun Selasa (21/5/2024).

Selanjutnya, orangtua mengurus Kartu Keluarga (KK) menggunakan alamat tersebut.

Dalam praktiknya, rumah yang disewa itu terkadang tidak benar-benar dihuni. Artinya dibiarkan kosong begitu saja meski kontraknya terus berjalan.

Berbekal KK itu, calon peserta didik didaftarkan ke sekolah yang ingin dituju dan peluang diterima menjadi besar.

Cara lain yang dilakukan adalah dengan menumpangkan nama calon peserta didik pada KK orang lain.

Untuk kasus seperti ini, panitia PPDB di sekolah seringkali tidak bisa berbuat banyak.

Karena dari segi regulasi sebenarnya tidak ada yang dilanggar. KK yang dipakai pun asli dan dikeluarkan oleh dinas terkait.

Di samping itu, panitia PPDB juga sulit melakukan verifikasi yang ketat karena adanya keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

Baca juga: PPDB Riau, Sekolah Diingatkan Tidak Tambah Daya Tampung Hingga Sulap Labor dan Aula Jadi Ruang Kelas

Alhasil, kasus-kasus seperti ini banyak yang masuk ke Ombudsman dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Bambang menyebut, verifikasi tempat tinggal calon peserta didik semestinya dilakukan oleh panitia PPDB.

Salah satunya melalui pertemuan dengan pengurus RT, RW, dan kelurahan setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved