Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

3 Tukang Parkir Ilegar di Pekanbaru Hajar Warga, Pelaku Anak dan Bapak

3 tukang parkir di Pekanbaru menggeroyok driver ojek oline. Mereka tak terima diberi uang Rp 1000

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Berita Viral, Tukang Parkir di Pekanbaru hajar warga. Celakanya, pelaku adalah anak dan bapak. Kini mereka dicokok polisii 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Polsek Binawidya mengamankan 3 pelaku pengeroyokan terhadap driver ojek online (ojol) di Jalan Hr. Subrantas depan warung Recheese Factory pada Kamis (24/5/2024).

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial MA (17), TR (19), dan MH (42) telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. 

"Ketiga orang ini telah kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena telah terpenuhi  tiga alat bukti," ujar Kompol Asep kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (24/5/2024). 

Kapolsek menambahkan bahwa MA dan TR ini merupakan Juru parkir ilegal di kawasan tersebut. 

“Tersangka MA dan TR ini merupakan juru parkir liar dan sudah beroperasi selama satu tahun, jadi tidak ada izinnya, mungkin ini sudah banyak juga meresahkan bukan saja terjadi di Panam, sedangkan MH yang merupakan ayah sambung MA dan TR memang Juru parkir resmi,” terang Kompol Asep.

Selain itu para tersangka ini mengakui sengaja membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga lantaran sering ribut di lokasi tersebut.

“Tersangka MH ini langsung membawa sajam dari rumahnya usai menerima laporan dari anak sambungnya bahwa ia dikeroyok di tempat tersebut,” jelas Asep. 

Kejadian bermula saat korban, yang sedang mengambil orderan di warung Recheese Factory, ditagih uang parkir oleh MA.

Korban kemudian memberikan uang Rp1.000 dan meminta MA untuk menyampaikan kepada tukang parkir lainnya agar tidak meminta uang lagi.

Tiba-tiba, TR datang dan langsung menyerang korban dengan menampar wajah dan memukul kepala korban dengan kayu. MH, ayah sambung TR, kemudian datang dan ikut menyerang korban dengan parang.

Beruntung, aksi para pelaku terekam oleh teman korban yang juga seorang ojol.

Rekaman video tersebut kemudian viral di media sosial dan membuat para ojol lainnya berdatangan ke lokasi kejadian.

Para pelaku pun melarikan diri ke dalam warung Recheese Factory.

Polsek Binawidya yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan para pelaku. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 balok kayu patah, 1 bilah celurit, 1 bilah parang, 1 helai baju parkir, dan uang logam Rp1.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved