Berita Pekanbaru
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Pekanbaru, Sudah 35 Kali Beraksi dan Begini Modusnya
Seorang pria pelaku penipuan yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap oleh polisi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria pelaku penipuan yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Riau dan Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir.
Pelaku berinisial RM alias Ruben (50). Ia tercatat sudah 35 kali beraksi dengan menyasar beberapa toko atau tempat usaha.
Pelaku diketahui sudah sering keluar masuk penjara akibat tindak pidana yang diperbuatnya. Sejak 2004, pelaku sudah 8 kali berurusan dengan pihak yang berwajib.
Aksi pelaku ini sudah sangat meresahkan. Beberapa di antaranya, bahkan viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.
Adapun modus yang kerap dilancarkan oleh RM, yakni dengan memanfaatkan kepolosan para korban selaku penjaga toko.
Dimana, ia menyebut diarahkan untuk mengambil uang oleh si pemilik toko tersebut.
Kasubdit III Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing menuturkan, beberapa aksi pelaku yang terakhir, dilaporkan di Polsek Limapuluh, Polsek Rumbai Pesisir, dan Polsek Binawidya.
"Pada Senin malam kemarin, didapat informasi pelaku penipuan ini sedang berada di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. Tim langsung menuju ke lokasi, namun ternyata pelaku sudah kabur," jelas Lamhot, Selasa (28/5/2024).
Lanjut dia, tim terus bergerak melakukan pencarian. Sampai diketahui, pelaku sudah berada di daerah Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Tim melakukan pengejaran berhasil di amankan oleh tim gabungan. Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya," sebut Lamhot.
Dipaparkan Lamhot, pelaku mengaku melancarkan aksinya bersama seorang temannya berinisial R alias Dani, yang saat ini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam perburuan.
Diungkapkan Lamhot, beberapa tempat yang menjadi sasaran pelaku, seperti outlet BRILink, toko ponsel, toko baju, laundry, toko parfum, toko kue, toko helm, dan beberapa toko dalam bentuk usaha lainnya.
Kerugian korban pun bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Dikatakan Lamhot, modus pelaku dalam hal ini yaitu mencoba meyakinkan korban dan memperdaya korban, dengan menyebut bahwa dirinya disuruh oleh bos korban mengambil uang.
"Modusnya dengan trik kata-kata, meyakinkan bahwa pelaku disuruh bos korban dan akhirnya berhasil memperdaya korban. Sehingga korban mau memberikan uang," papar Lamhot.
Sementara untuk motif diterangkan Lamhot, pelaku melakukan aksinya atas dasar kebutuhan ekonomi.
"Untuk pelaku kita jerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP," pungkas Lamhot. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Fasilkom Unilak Gelar Yudisium Sarjana, 114 Peserta Resmi Dinyatakan Lulus |
![]() |
---|
Seleksi Calon Dirut RSD Madani Dibuka, Yang Pernah Kena Hukuman Disiplin Tak Boleh Daftar |
![]() |
---|
Duh, Ada Travel Gelap Terjaring dalam Razia Gabungan di Perbatasan Kota Pekanbaru |
![]() |
---|
Kinerja LPS dalam Mengangkut Sampah di Pekanbaru pada Agustus Ini Mulai Kendur |
![]() |
---|
Tak Pakai Helm, Pelajar di Pekanbaru Dihukum Hormat dan Nyanyikan Indonesia Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.