Berita Kampar

Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pungli, Eks Kadiskes Kampar Ajukan Gugatan Praperadilan

Eks Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru, tak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi modus Pungli.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Net
Eks Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru, tak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi modus Pungli. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lantaran tak terima ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi modus pungutan liar (Pungli), eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, Zulhendra Das'at, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kasus yang menjerat Zulhendra ini, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Selain dirinya, dalam kasus ini eks Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, juga menyandang status tersangka.

Sidang gugatan praperadilan ini, sudah masuk agenda pemeriksaan saksi, pada Selasa (28/5/2024). Sidang dipimpin hakim tunggal Ronald Daniel.

Kuasa Hukum Polda Riau selaku termohon, Nerwan, menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Zulhendra Das'at sebagai tersangka, tentunya berdasarkan dua alat bukti yang lengkap.

"Termohon (penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, red) telah menyerahkan surat penangkapan dan penahanan kepada pemohon (Zulhendra Das'at, red). Demikian juga dengan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah demi hukum," tegas Nerwan.

Seperti diketahui, dr Zulhendra Das'at terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Dia diduga melakukan Pungli terhadap sejumlah kepala puskesmas di Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat kegiatan serah terima uang dilakukan di rumahnya.

Selain dirinya, dalam kasus ini polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi.

Dari 31 orang kepala puskesmas yang dimintai uang oleh Kadiskes Kampar, baru 9 orang yang menyerahkan.

Uang yang terkumpul, diserahkan kepada Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi, yang merupakan orang kepercayaan dr Zulhendra Das'at sekaligus bertindak sebagai koordinator.

Uang dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. M Rafi lalu berangkat menuju rumah Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (12/5/2023) malam.

Pergerakan M Rafi, dipantau oleh pihak kepolisian dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Sampai akhirnya, Zulhendra dan M Rafi terjaring OTT terkait dengan dana Pungli yang belakangan terungkap akan digunakan Zulhendra untuk mengurus kasus yang tengah bergulir.

Dalam OTT ini, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dan 2 buah handphone. Termasuk bukti transfer Rp15 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved