Berita Kampar

Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pungli, Eks Kadiskes Kampar Ajukan Gugatan Praperadilan

Eks Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru, tak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi modus Pungli.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Net
Eks Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru, tak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi modus Pungli. 

Diketahui pada 8 Mei 2023, awalnya Zulhendra memerintahkan 31 kepala puskesmas di Kabupaten kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpinnya.

Di dalam rapat itu, Zulhendra memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan uang dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta.

Uang yang terkumpul, menurut tersangka Zulhendra, akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.

Rencana suap itu, murni inisiatif dari tersangka Zulhendra sendiri. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved