Berita Kampar
Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pungli, Eks Kadiskes Kampar Ajukan Gugatan Praperadilan
Eks Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru, tak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi modus Pungli.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Net
Eks Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru, tak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi modus Pungli.
Diketahui pada 8 Mei 2023, awalnya Zulhendra memerintahkan 31 kepala puskesmas di Kabupaten kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpinnya.
Di dalam rapat itu, Zulhendra memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan uang dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp10 juta.
Uang yang terkumpul, menurut tersangka Zulhendra, akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Rencana suap itu, murni inisiatif dari tersangka Zulhendra sendiri. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kampar
Dinas PUPR Kampar Sebut 40 Ha Kawasan Candi Muara Takus Milik Waduk PLTA, Situs dalam HPK |
![]() |
---|
Dua Hari Warga Siabu Kampar Turun ke Jalan, Adang Kendaraan PT Ciliandra |
![]() |
---|
Dua Pekan Barista Wanita Muda Hilang di Kampar, Keluarga Curiga Isi Pesan yang Masuk ke Polsek |
![]() |
---|
Kawasan Candi Muara Takus Masih Milik Waduk PLTA di Kampar, Pengelola: Dulu Ikut Diganti Rugi |
![]() |
---|
Geger Penemuan Jasad Siswa SMP dalam Parit Kecil di Kampar, Ini Hasil Autopsinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.