Apakah Tapera Wajib Bagi yang Sudah Punya Rumah, Begini Aturannya!

Banyak pertanyaan yang muncul, apakah bagi pekerja yang sudah punya rumah, tetap diwajibkan untuk ikut Tapera?

Net
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nampaknya masyarakat harus banyak sabar dan lebih tabah lagi soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diwajibkan untuk diikuti.

Banyak pertanyaan yang muncul, apakah bagi pekerja yang sudah punya rumah, tetap diwajibkan untuk ikut Tapera?

Berikut ini penjelasan soal pekerja yang sudah punya rumah apakah tetap ikut tapera!

Sebagaimana, kewajiban untuk pekerja untuk membayar uang iuran Tapera ini.

Nantinya, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja.

Sementara itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020, yakni maksimal 2027.

Bertujuan untuk pembiayaan rumah, apakah Tapera juga berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR)?

Tapera wajib untuk pekerja yang sudah punya rumah

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.

Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.

Heru menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved