Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Bos Penampung Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Riau

Penyidik Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, saat ini sedang melengkapi berkas perkara bos penampung emas hasil tambang ilegal di Kuansing.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
istimewa/polsek singingi
Penyidik Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, saat ini sedang melengkapi berkas perkara bos penampung emas hasil tambang ilegal di Kuansing. FOTO ILUSTRASI: Penertiban tambang emas ilegal di Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, saat ini sedang melengkapi berkas perkara bos penampung emas hasil tambang ilegal di Kuansing.

Tersangka berinisial JM alias Anto (45). Ia merupakan pemilik tempat penampungan sekaligus pengolahan.

Selain JM, polisi turut mengamankan 3 tersangka lainnya.

Mereka yaitu RE alias Ferdi (26) selaku yang mengolah emas, serta AR (27) dan K alias Keken (23) selaku pendulang emas di kawasan sungai.

"Sedang kita lengkapi berkas perkaranya," kata Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin, Kamis (30/5/2024).

Lanjut Nasruddin, penyidik juga masih memeriksa pihak lainnya.

"Pemeriksaan saksi (untuk melengkapi berkas perkara)," jelasnya.

Tempat pengepul atau penampungan emas milik pelaku JM sendiri, sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Lokasinya berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Emas hasil olahan di tempat ini, dihargai Rp1.090.000 hingga Rp1.195.000 per gramnya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.

Adapun bunyi Pasal tersebut, yakni sorang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pengungkapan kasus ini, dilakukan tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau.

Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuansing, pada Senin (6/5/2024).

Tim dipimpin Kasubdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan penampungan dan pengolahan emas dari hasil tambang ilegal ini dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Di sana diamankan keempat pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved