Pegi Setiawan Menagis Tiap Malam Usai Dengar Dirinya Mau Dipindah ke Nusakambangan
Kuasa Hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan, yakni Nicko Kili Kili mengungkapkan kondisi kliennya di tahanan
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan (kedua dari kanan) saat dihadirkan dalam konferensi di Mapolda Jabar, Mnggu (26/5/2024).
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi dan sejumlah saksi.
Berkas perkara Pegi, kata Nur, masih dilengkapi oleh Polda Jabar.
Namun, Nur mengatakan, pihaknya kini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya. (Tribunnews)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
SOSOK Wawan yang Gegerkan Satu Desa di Pacitan, SD Diliburkan, Polisi dan TNI Patroli |
![]() |
---|
Makan Gaji Buta, Oknum Kepsek SD di Lampung ini Ketahuan Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja |
![]() |
---|
Perluas Andil Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja, DAIKIN Resmikan Pusat Keunggulan Pertama di BLK |
![]() |
---|
Prabowo sebut Kemerdekaan bagi Palestina akan Datang jika Israel juga Dijamin Keamanannya |
![]() |
---|
KENAIKAN Gaji ASN 2025 bisa Direalisasikan, Tapi Ini Kendala yang Harus Dihadapi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.