Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelajaran Sekolah

Kunci Jawaban BMR Kelas X Bab 1 Pandangan Budaya Melayu Riau terhadap Alam, Soal BMR Kelas 10

Ini unci jawaban BMR kelas X Bab 1 beserta pembahasan, pelajaran Budaya Melayu Riau kelas 10 tentang Pandangan Budaya Melayu Riau terhadap Alam.

Editor: Muhammad Ridho
budayamelayuriau.org
Kunci Jawaban BMR Kelas X Bab 1 Pandangan Budaya Melayu Riau terhadap Alam, Soal BMR Kelas 10 

9. Sungai yang tidak dibenarkan untuk diambil ikannya dalam batas waktu tertentu disebut dengan…
a. aliran larangan
b. batas larangan
c. hutan larangan
d. sungai larangan
e. rimba kepungan sialang

Jawaban: d. sungai larangan

10. Berdasarkan studi sosial, Melayu disebut sebagai masyarakat…
a. fanatik d. aquatik
b. simpatik e. empati
c. simbolik

Pembahasan:
Sungai dan laut menjadi kawasan orientasi ruang karena di kawasan perairan tersedia beragam fungsi, komunikasi, transportasi, hiburan, moda pencaharian, sistem pasar, lalu lintas peradaban, gerbang untuk berkenalan dengan dunia asing yang jauh, sistem navigasi dan sebagainya. Secara studi sosial, Melayu selalu disebut sebagai masyarakat aquatik.

Jawaban: d. aquatik

11. Pola ruang wilayah adat mengikuti kosmologis wilayah adat yaitu tanah untuk kehidupan dan hutan tanah sebagai rumah bagi…
a. marwah
b. flora dan fauna
c. ekonomi
d. adat istiadat
e. kebudayaan

Pola ruang wilayah adat mengikuti unsur kosmologis wilayah adat yaitu tanah untuk kehidupan dan hutan-tanah sebagai rumah bagi ‘spirit kemelayuan’ atau marwah. Hutan-tanah bagi masyarakat Melayu Riau adalah ruang hidup (lebensraum) komunal.

Jawaban: a. marwah

  1. Orang Melayu mengenal hutan tanah milik persukuan atau kaum masyarakat tertentu lazimnya di sebut…
    a. tanah pusaka
    b. tanah ulayat
    c. tanah persukuan
    d. tanah ninik mamak
    e. tanah bersama

Pembahasan:
Hal ini tercermin dan hutan yang dilindungi yang disebut “rimba larangan”, “rimba kepungan”, atau “kepungan sialang”, dan lain sebagainya. Dari sisi lain, masyarakat Melayu mengenal pula hutan tanah yang menjadi milik persukuan atau kaum masyarakat tertentu yang lazim disebut “tanah wilayat” (tanah ulayat) dan sejenisnya yang secara umum disebut “tanah adat.” Pada masa dulu, pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan hutan tanah yang tergolong tanah adat dikukuhkan oleh raja melalui surat keputusan.

Jawaban: b. tanah ulayat

13. Adat yang tidak pernah berubah dan hilang keberadaannya di alam Melayu di sebut…
a. adat sebenar adat
b. adat yang teradatkan
c. adat yang diadatkan
d. adat istiadat
e. adat berumah tangga

Pembahasan:
Tinjau pula posisi adat sebagai suatu gagasan yang berkaitan langsung dengan norma dan ketentuan. Dari tiga jenis adat dalam alam Melayu, ada adat yang tidak bisa berubah, apalagi hilang yakni adat sebenar adat. Adat ini berlandaskan kepada Al-Qur’an dan hadis. Tidak mustahil, adat kategori ini juga terancam hilang jika hutan lebat musnah. Apalagi adat kategori lain yakni adat yang diadatkan, adat yang teradatkan, dan adat istiadat—suatu adat dengan landasan ketentuan pemerintah maupun kebiasaan turun-temurun yang dipertahankan karena dinilai baik.

Jawaban: a. adat sebenar adat

14. Pada masa dahulu, pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan hutan tanah yang tergolong tanah adat dilegitimasi oleh…
a. kepala adat
b. kepala suku
c. kepala desa
d. datuk-datuk
e. raja

Pembahasan:
Hal ini tercermin dan hutan yang dilindungi yang disebut “rimba larangan”, “rimba kepungan”, atau “kepungan sialang”, dan lain sebagainya. Dari sisi lain, masyarakat Melayu mengenal pula hutan tanah yang menjadi milik persukuan atau kaum masyarakat tertentu yang lazim disebut “tanah wilayat” (tanah ulayat) dan sejenisnya yang secara umum disebut “tanah adat.” Pada masa dulu, pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan hutan tanah yang tergolong tanah adat dikukuhkan oleh raja melalui surat keputusan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved