Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Tinggal Diam, Suami BCL Tiko Wardhana Akan Angkat Suara Soal Laporan Penggelapan Uang

Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana bersiap buka suara setelah ramai pemberitaan dirinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Instagram/@itsmebcl
Penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL saat acara pernikahannya dengan Tiko Aryawardhana 

TRIBUNPEKANBARU.COM  -Publik dikejutkan dengan adanya laporan dugaan penipuan yang disebut dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Pria yang belum lama menikah dengan penyanyi dan pemeran kelas atas Indonesia itu, kini harus berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri karena dugaan penggelapan uang miliar rupiah.

Terkait laporan yang sudah masuk ke polisi, Tiko tak tinggal diam.

Ia bersiap buka suara setelah ramai pemberitaan dirinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui Tiko Wardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Sebelum menikah dengan musisi Bunga Citra Lestari, Tiko telah lebih dulu dilaporkan dengan perkara yang sama pada 23 Juli 2022.

Namun, laporan ini mandek, bahkan setelah dua tahun berlalu.

Terkait hal itu, perwakilan dari kantor hukum Aghasar Law Firm mengatakan Tiko akan menggunakan hak jawabnya untuk bicara soal perkara ini.

"Bapak Tiko Wardhana sedang mendapat sorotan media terkait dugaan penggelapan dalam jabatan."

"Menanggapi hal tersebut, Bapak Tiko Wardhana akan menggunakan hak jawabnya untuk melakukan klarifikasi terhadap semua dugaan yang disangkakan kepadanya," demikian siaran pers dari pihak Aghasar Law Firm, Selasa (4/6/2024).

Adapun hak bicara tersebut akan digelar Rabu (5/6/2024) siang ini di Park Tower Lantai 7, MNC Centre, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan masuknya laporan untuk perkara Tiko Wardhana.

Suami kedua BCL ini menjadi pihak yang berperkara dalam tindak penipuan serta penggelapan senilai Rp 6,9 miliar sejak 2015 hingga 2021.

"Benar (adanya laporan tersebut) dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Bintoro, Selasa (4/6/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved