Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polda Riau Sikat 1.257 Tersangka Narkoba Januari-Mei 2024, Sita 171,7 Kg Sabu dan 41.640 Ekstasi

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, Polda Riau dan jajaran sudah menangkap sebanyak 1.257 orang tersangka kasus narkoba.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024, Polda Riau dan jajaran sudah menangkap sebanyak 1.257 orang tersangka kasus narkoba.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 171,7 kilogram sabu dan 41.640 butir pil ekstasi.

Tak hanya jenis barang haram tersebut, ada pula narkotika jenis ganja yang disita sebanyak 5,6 kilogram dan happy five 5.511 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, ada 861 kasus yang berhasil diungkap.

"Pengungkapan dilakukan oleh tim Ditres Narkoba Polda Riau dan juga jajaran Satuan Reserse Narkoba di 12 Polresta dan Polres," ungkap Manang, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Kurir Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Riau, Dapatkan Sabu 1,48 Gram dan Alat Hisap

Ia berujar, pengungkapan kasus narkoba, masih didominasi oleh peredaran gelap sabu.

Ditegaskan Kombes Manang, operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, baik itu kurir, pengedar hingga bandar, akan terus dilakukan.

Manang merincikan, Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 91 kasus dengan 139 tersangka.

Barang bukti yang disita, total 114,2 kilogram sabu, 35.786 butir pil esktasi, 6,9 gram ganja dan 2.257 butir pil happy five.

Kemudian, Polresta Pekanbaru mengungkap 84 kasus dengan 116 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 13,9 kilogram sabu, 1.735 butir pil ekstasi, 958,3 gram ganja dan 4 butir happy five.

Lalu Polres Dumai, mengungkap 28 kasus dengan 42 tersangka. Rincian barang bukti, yaitu 10,6 kilgram sabu, 584 pil ekstasi dan 0,54 gram ganja.

Selanjutnya, Polres Bengkalis sukses mengungkap 102 kasus dengan 176 tersangka.

Adapun barang bukti narkotika yang disita, terdiri dari 21,9 kilogram sabu, 57 butir pil ekstasi, dan 3,2 kilogram ganja.

Berikutnya, Polres Kampar mengungkap 120 kasus dengan 156 tersangka.

Barang haram yang ikut disita yakni 1,6 kilogram sabu, 3.115 pil ekstasi, dan 336,6 gram ganja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved