Kasus Vina Cirebon

Ada Apa dengan Status FB Pegi Setiawan di tahun 2015 ? Masuk dalam BAP Tambahan, Kuasa Hukum Heran

Kuasa hukum pegi Setiawan heran , mengapa polisi malah menambahkan Status Pegi Setiawan tahun 2015 dalam BAP tambahan . Kan ada status tahun 2016

Editor: Budi Rahmat
kolase/IG/kompas
Inilah 5 Jejak Digital Pegi Tahun 2016 Saat Pembunuhan Vina Cirebon yang Akan Dibawa ke Sidang 

Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.

Demikian, Sugianti Iriani menilai status Fb tersebut dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung

Baca juga: Pasang Badan ! 22 Pengacara Siap Pulangkan Pegi Setiawan alias Perong, Masa Tahanan Habis 10 Juni

Karena hal itu, Sugianti mengklaim status FB Pegi dapat menjadi bukti kuat bahwa kliennya bukan pelaku sebenarnya.

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti Iriani saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut Sugianti mengatakan selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi sebagai pelaku dengan bukti-bukti lemah.

Bersiap Sidang Praperadilan

Menjelang sidang praperadilan, belakangan isi status Facebook Pegi Setiawan ikut menjadi sorotan.

Ternyata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani akan menjadikan status FB kliennya jadi bukti.

Sugianti meyakini, status FB Pegi Setiawan tersebut mengandung alibi yang bisa membebaskan kliennya.

Diketahui sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku kasus Vina Cirebon akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Lebih lanjut, Sugianti menyinggung bahwa selama ini kliennya seolah diarahkan agar mengakui sebagai pelaku pembunuhan Vina.

"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eky," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Pasang Badan ! 22 Pengacara Siap Pulangkan Pegi Setiawan alias Perong, Masa Tahanan Habis 10 Juni

Namun, Sugianti mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.

Padahal tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah diprint out dari akun Facebook Pegi Setiawan.

Sosok hakim Tunggal

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved