Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana

Komisi II DPR RI seharusnya panggil Kapolri . Tayanyakan soal Timsus kasus vina yang dibentuk. Kemudian soal laporan Iptu Rudiana

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar TVone
Iptu Rudiana 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi III DPR RI didesak untuk memanggil Kapolri guna memastikan penanganan hukum perkara Vina Cirebon .

Seperti diketahui , saat ini terpidana berusaha menguatkan hati setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali ( PK) yang mereka ajukan .

PK tersebut diajukan terpidana yang berjumlah 7 orang untuk menguatkan bukti jika mereka tak bersalah atas kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2026 silam .

Selama di persidangan PK , pihak terpidana mengungkap sejumlah barang bukti baru . Namun , apa daya, sampai di MA semua barang bukti atau alat bukti yang diajukan tak bernilai .

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami

MA tetap berpegang pada vonis hakim tahun 2027 dimana terpidana harus menjalani hukuman seumur hidup.

Terkait dengan keputusan MA tersebut , DPR RI sejatinya memanggil Kapolri . Hanya lewat DPR lah kemungkinan pertanyaan soal kasus Vina Cirebon akan terungkap

Ya , pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat belum selesai meski Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ia justru mempertanyakan empat hal. Pertanyaan itu, kata Reza, ditujukan kepada pihak Mabes Polri, terutama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, menurutnya pertanyaan itu akan dijawab oleh Mabes Polri jika yang bertanya adalah Komisi III DPR RI.

"Satu-satunya pihak yang kalau mengajukan pertanyaan itu tidak mungkin tidak dijawab adalah Komisi III DPR RI," kata Reza, dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (20/12/2024).

Reza lantas menyinggung soal Komisi III DPR RI yang belakangan kerap memanggil Polri terkait kasus-kasus hukum.

"Maka sangat baik sekiranya kali ini Komisi III DPR RI juga memanggil Mabes Polri untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan itu tadi," ungkapnya.

Baca juga: KERAS, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Bertobat dan Insyaf

Adapun pertanyaan pertama, terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terpidana.

Di antaranya terkait Iptu Rudiana dan laporan palsu.

"Pertanyaan saya, seiring dengan keluarnya keputusan PK ini, Mabes Polri masih menganggap penting tidak laporan-laporan untuk ditindak lanjuti."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved