Berita Populer
Berita Populer Riau Hari Ini: Tragedi Pembunuhan di Kampar Riau,Suami Tikam Istri Berkali-kali
Sebuah tragedi kekerasan yang mengejutkan terjadi Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Riau. Suami bunuh istri dengan cara menikamnya berkali-kali
TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak rangkuman berita populer Riau hari ini Jumat (14/6/2024).
Sebuah tragedi kekerasan yang mengejutkan terjadi Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Riau.
Seorang pria Amran Dahona, mengakhiri hidup istrinya, Febeider Laia, dengan beberapa tikaman pisau;
Peristiwa tragis ini telah membuat empat orang anak mereka menjadi yatim piatu karena perbuatan yang dilakukan oleh ayah mereka sendiri.
Berita populer Riau berikut terkait penyerahan SK pengangkatan PPPK Pemprov Riau.
Seperti apa pembahasannya?
Berikut ini berita populer Riau hari ini Jumat (14/6/2024).
1. Suami Tikam Istri di Kampar Riau, Pelaku Ungkap Tabiat Sang Istri hingga Akhirnya Emosi
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Amran Dahona (30), suami yang tega menikam istrinya Febeider Laia hingga tewas di Kampar Riau.
Amran menghabisi istrinya dengan beberapa tikaman pisau di areal perkebunan tanaman Eukaliptus dalam wilayah Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Amran Dahona, yang bekerja sebagai penyiram bibit Eukaliptus, mengakui perbuatannya di hadapan polisi sambil menangis.
Dia menyampaikan bahwa Febeider sering kali melawan dan membalas omongannya, yang mungkin menjadi pemicu pertengkaran mereka.
Peristiwa memilukan ini mencapai puncaknya saat Amran meminta bantuan Febeider untuk menyelesaikan pekerjaan di ladang.
Namun, Febeider menolak dengan marah dan bahkan terlibat dalam perkelahian fisik dengan Amran.
Emosi Amran memuncak, dan dia menyerang Febeider dengan pisau yang telah dibawa sejak awal, menyebabkan kematian tragis istrinya.
Meskipun motif pasti dari perbuatan Amran masih belum jelas, Kepala Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir, IPTU. Irwan Fikri melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, IPDA. David Gusmanto menyatakan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
Kehadiran pisau yang tidak terkait dengan pekerjaan Amran menambah kompleksitas kasus ini, dan apakah ada unsur pembunuhan berencana masih dalam penyelidikan.
Baca juga: UPDATE Suami Tikam Istri di Kampar Riau, Pelaku Ungkap Tabiat Sang Istri hingga Akhirnya Emosi
Baca juga: Suami Pembunuh Istri dengan Tusukan Berkali-Kali di Kampar Sempat Todongkan Pisau Saat Dikejar
Baca juga: Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas di Kampar Riau, Emosi Gara-gara Hal Ini
2. Pekan Depan Pj Gubri Serahkan SK PPPK Pemprov Riau
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto akan menyerahkan langsung SK SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Riau mulai pekan depan.
Pekanbaru manjadi kota pertama yang akan dijadikan sebagai tempat penyerahan SK pengangkatan PPPK Pemprov Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ma'mun Murod, Jum'at (14/6/2024) mengatakan sesuai jadwal, SK PPPK perdana akan dibagikan di Kota Pekanbaru.
Dijadwalkan akan diserahkan pada Rabu (19/6/2024) mendatang.
"Iya, Insyaallah Rabu minggu depan SK PPPK mulai diserahkan. Yang pertama di Kota Pekanbaru," kata Murod.
Total ada 326 Guru PPPK di Pekanbaru yang akan mendapatkan SK. Dengan jumlah sekolah sebanyak 33 sekolah.
Saat disinggung kabupaten kota mana lagi setelah Pekanbaru, Murod belum bisa memastikan.
Sebab jadwal penyerahan SK masih bersifat tentatif karena menyesuaikan dengan jadwal Pj Gubernur Riau.
"Untuk kabupaten kota masih tentatif, nanti dikabari kalau sudah keluar jadwalnya," ujarnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pekanbaru Jadi yang Pertama, Pekan Depan Pj Gubri Serahkan SK PPPK Pemprov Riau
3. 2 Mantan Pejabat Kuansing Divonis 12 Tahun Kasus Proyek Hotel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi hotel Kuansing.
Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Kuansing Sukarmis.
Eks Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing Hardi Yacub Kamis (13/6/2024) kemarin dijatuhkan vonis 12 tahun.
Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.
Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.
"Kami masih pikir-pikir, pengadilan memberikan waktu 7 hari untuk para pihak mengajukan upaya hukum yang dalam hal ini Banding," kata Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat dikomfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: 2 Mantan Pejabat Kuansing Divonis 12 Tahun Kasus Proyek Hotel, Kejari Kuansing Pikir-pikir
berita populer Riau
Suami Tikam Istri di Riau
Suami Bunuh Istri
suami bunuh istri di Kampar
SK pengangkatan PPPK
Tribunpekanbaru.com
2 Berita Populer Riau Hari Ini, Pick Up Tabrak Petugas di Kuansing dan Jalur Lintas Riau-Sumbar |
![]() |
---|
Berita Populer Pekanbaru Hari Ini, Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Pekanbaru dan Soal Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Berita Populer Pekanbaru Hari Ini, Kondisi Korban Begal dan Jaksa Terima Berkas Perkara Marisa Putri |
![]() |
---|
Berita Populer Pekanbaru Hari Ini, Muflihun Minta Pemeriksaan Dihentikan, Serta Pengumuman CPNS |
![]() |
---|
Berita Populer Riau, Rahman Hadi Jadi Pj Gubernur Riau, Update Info CPNS di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.